Niat Ratakan Tanah, 3 Warga Mojokerto jadi Penjahat Tambang

Niat Ratakan Tanah, 3 Warga Mojokerto jadi Penjahat Tambang

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 06 Nov 2025 20:40 WIB
Warga Mojokerto menjadi terdakwa karena menjual tanah dari lahannya sendiri
Warga Mojokerto yang menjadi Terdakwa karena menjual tanah galian dari lahan sendiri. Foto: Enggran Eko Budianto/detikjatim
Mojokerto -

Kepala Desa (Kades) Bening, Gondang, Mojokerto, Sarji (58) bersama 2 rekanannya menjadi penjahat tambang. Penyebabnya sepele, mereka menjual tanah liat sisa dari reklamasi lahan Sarji yang diratakan setinggi jalan desa.

Sarji bersama 2 rekanannya, yakni Daniel Rahmat Krisdianto (52) dan Suparjo (55) kini menjalani tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Sarji merupakan warga Dusun Boyo, Desa Bening, Gondang, Mojokerto, Daniel warga Dusun Dukuh, Desa Jatidukuh, Gondang, sedangkan Suparjo warga Dusun Jetis, Desa Sumberagung, Jatirejo, Mojokerto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Ari Budiarti menuntut Sarji, Suparjo dan Daniel agar dihukum 6 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan pada Rabu (29/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab jaksa menilai mereka terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 158 junto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Yaitu melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan penambangan tanpa izin.

ADVERTISEMENT

Merespons tuntutan tersebut, hanya Daniel yang mengajukan pembelaan (pledoi) melalui tim penasihat hukumnya. Selain disampaikan secara tertulis, pledoi juga dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak pada Rabu (5/11).

"Dari hasil pemeriksaan dan fakta-fakta persidangan, menurut kami tidak terbukti dakwaan tunggal penuntut umum yang menguraikan klien kami (Daniel) sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan. Karena klien kami hanya dimintai tolong oleh Sarji mencarikan penyewaan alat berat ekskavator," terang Penasihat Hukum Daniel, Arif Rahman kepada detikJatim, Kamis (6/11/2025).

Arif menuturkan, Daniel tidak pernah berniat maupun ikut menjual tanah liat dari sisa reklamasi lahan Sarji di Dusun Pulorejo, Desa Bening. Apalagi sampai menikmati hasil penjualan tanah liat tersebut. Menurutnya, Suparjo mempekerjakan M Arifan sebagai operator ekskavator, serta Sutarman dan M Afid Setiawan sebagai pencatat hasil tambang.

"Pencetus ide menjual tanah sisa reklamasi adalah Suparjo yang disetujui Sarji selaku pemilik lahan. Alasannya untuk membayar sewa alat berat," ungkapnya.

Oleh sebab itu, Arif berharap majelis hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan. Terlebih lagi menurut keterangan saksi ahli, Analis Pertambangan Dinas ESDM Jatim Ahmad Makmur Ridhwan, perkara seperti ini terjadi karena minimnya sosialisasi dari Pemkab Mojokerto maupun Pemprov Jatim tentang perizinan dan prosedur usaha tambang galian tanah uruk. Sehingga siapa saja di Indonesia, termasuk rakyat kecil bisa terjerat hukum dengan pasal yang sama.

"Bahkan, saksi ahli menyatakan apabila yang dijual tanah pribadi meskipun hanya satu arko (gerobak pasir), ternyata bisa kena pidana. Pasal ini sangat memungkinkan menjadi ambigu, bisa berdampak kepada masyarakat yang pekerjaanya membuat bata merah, genting. Maka perlu dikaji ulang pasal tersebut," tandasnya.

Berdasarkan materi dakwaan JPU, Sarji meminta bantuan Daniel untuk meratakan lahannya agar sejajar dengan jalan desa pada 10 Juni 2025. Daniel pun menghubungi Suparjo untuk menyewa ekskavator dengan tarif Rp 300.000/jam. Kemudian Sarji membayar uang muka Rp 5 juta kepada Suparjo.

Sampai reklamasi lahan Sarji tuntas, masih banyak tanah liat yang tersisa. Karena tak ada tempat untuk menimbunnya, ketiga terdakwa sepakat menjual tanah uruk tersebut. Mereka mempekerjakan Arifan sebagai operator ekskavator, serta Sutarman dan Afid sebagai pencatat hasil tambang.

Dalam kurun waktu 10-18 Juni 2025, mereka menjual sekitar 100 rit tanah liat dari lahan Sarji. Setiap ritnya mereka jual Rp 150-200 ribu. Penggalian tanah uruk ini terendus polisi. Tim dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto melakukan penggerebekan pada 18 Juni sekitar pukul 13.00 WIB.

Sebab aktivitas penggalian dan pengangkutan tanah liat ini tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan (MBLB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Saat itu, polisi menyita barang bukti 1 ekskavator beserta kuncinya, 1 truk nopol S 9263 UQ, uang Rp 1,55 juta, 1 buku tulis dan pulpen, serta 2 surat perjanjian sewa ekskavator.

Dalam dakwaan JPU pula, Sarji dianggap pihak yang menyuruh Daniel mereklamasi lahan miliknya. Daniel yang melakukan reklamasi dan menghubungi Suparjo untuk menyewa ekskavator. Sedangkan Suparjo menyediakan ekskavator.




(ihc/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads