Seorang kakek di Bondowoso berinisial IB (60)terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia dilaporkan memperkosa anak tetangganya yang juga masih kerabatnya.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono menuturkan, kasus pemerkosaan itu terbongkar saat korban bercerita ke tetangganya. Dari situ, tetangga lantas lapor ke orang tua korban.
Tak terima, orang tua korban kemudian lapor ke polisi. Setelah menerima laporan dan mengumpulkan bukti, pelaku langsung diamankan dan diperiksa di kantor polisi.
"Pelaku sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih intensif," kata Wawan, Kamis (27/11/2025).
Wawan menambahkan, di hadapan penyidik pelaku mengakui telah memperkosa korban hingga 3 kali. Modusnya selalu mengiming-imingi uang Rp 5 ribu.
Sedangkan lokasi pemerkosaan, pelaku diketahui melancarkan aksi bejatnya di kamar mandi sekolah, di kelas dan areal persawahan.
Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 ayat, 2, jo pasal 76D subs pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 dan atau pasal 6 huruf a,b, dan c UU No 12 Tahun 2022.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara," tandas Wawan.
Simak Video "Video: Kapolsek Sempat Ditarik saat Massa Geruduk Polsek Ijen Bondowoso"
(dpe/abq)