Pria di Situbondo Perkosa Anak Berkali-kali di Berbagai Tempat

Pria di Situbondo Perkosa Anak Berkali-kali di Berbagai Tempat

Chuk Shatu W - detikJatim
Jumat, 31 Okt 2025 09:00 WIB
Pelaku pemerkosaan anak saat dikeler di Polres Situbondo
Pelaku pemerkosaan anak saat dikeler di Polres Situbondo (Foto: Chuk Shatu W/detikJatim)
Situbondo -

Seorang pria di Panarukan, Situbondo berinisial FG (20), terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia dilaporkan memperkosa siswi SD berkali-kali selama 6 bulan.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan mengatakan kasus terungkap berawal dari laporan orang tua korban. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dengan menghimpun bukti dan saksi.

Dari penyelidikan, diketahui aksi pelaku terjadi di beberapa tempat berbeda. Di antaranya rumah pelaku, kamar mandi masjid, serta beberapa tempat lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung menambahkan, pelaku diduga melancarkan aksinya dalam rentang waktu sekitar bulan Februari hingga Agustus 2025. Atas ulah bejatnya itu, pelaku kini telah ditahan.

ADVERTISEMENT

"Benar. Pelaku sudah kami amankan dan ditahan untuk proses lebih lanjut. Pun sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Agung Hartawan, Jumat (31//10/2025).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah benda yang dijadikan barang bukti. Antara lain pakaian milik korban dan tersangka.

Dibeberkan Agung, modus yang digunakan tersangka yakni dengan memanfaatkan situasi saat korban tengah bermain di sekitar rumahnya.

"Tersangka lantas membujuk korban dengan memberi imbalan ng-iming uang mulai Rp 5 hingga Rp 10 ribu," imbuhnya.

Tersangka juga mengancam akan membunuh korban jika menceritakan pada orang lain. Karena takut, korban terpaksa tutup mulut.

Menurut Agung, dari hasil pengembangan tersangka juga sedang tersangkut dalam kasus dugaan pencurian pada waktu dan tempat berbeda.

"Kasus ini jadi perhatian serius. Karena menyangkut anak yang masih di bawah umur," tegas Agung Hartawan.

Tersangka bakal dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat (2) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU No 17 Tahun 2016, serta pasal 6 huruf C jo pasal 15 ayat (1) huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads