Kakek 60 Tahun di Bondowoso Perkosa Anak Tetangga hingga 3 Kali

Kakek 60 Tahun di Bondowoso Perkosa Anak Tetangga hingga 3 Kali

Chuk Shatu W - detikJatim
Kamis, 27 Nov 2025 17:00 WIB
Tersangka pemerkosaan anak di Mapolres Bondowoso
Tersangka pemerkosaan anak di Mapolres Bondowoso (Foto: Chuk Shatu W/detikJatim)
Bondowoso -

Seorang kakek di Bondowoso berinisial IB (60)terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia dilaporkan memperkosa anak tetangganya yang juga masih kerabatnya.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono menuturkan, kasus pemerkosaan itu terbongkar saat korban bercerita ke tetangganya. Dari situ, tetangga lantas lapor ke orang tua korban.

Tak terima, orang tua korban kemudian lapor ke polisi. Setelah menerima laporan dan mengumpulkan bukti, pelaku langsung diamankan dan diperiksa di kantor polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih intensif," kata Wawan, Kamis (27/11/2025).

ADVERTISEMENT

Wawan menambahkan, di hadapan penyidik pelaku mengakui telah memperkosa korban hingga 3 kali. Modusnya selalu mengiming-imingi uang Rp 5 ribu.

Sedangkan lokasi pemerkosaan, pelaku diketahui melancarkan aksi bejatnya di kamar mandi sekolah, di kelas dan areal persawahan.

Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 ayat, 2, jo pasal 76D subs pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 dan atau pasal 6 huruf a,b, dan c UU No 12 Tahun 2022.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara," tandas Wawan.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads