Seorang kakek berusia 75 tahun diringkus Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Gresik usai memperkosa anak tetangganya. Ironisnya, korban merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK) atau difabel.
Informasi yang dihimpun, kakek bejat tersebut berinisial S (75) ini memperkosa korban di rumahnya di Kecamatan, Ujungpangkah, Gresik pada Oktober 2025 lalu. Saat itu, korban sedang bermain ke rumahnya.
Kondisi rumah pelaku saat itu sedang sepi sehingga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan perbuatannya. Keterbatasan korban yang difabel ternyata juuga dimanfaatkan pelaku untuk memperkosa korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi bejat pelaku terbongkar bermula ibu korban yang hendak menjemput korban di rumah pelaku. Saat itu, ibu korban curiga karena seluruh pintu dan jendela tertutup rapat.
Karena hal ini, ibu korban curiga dan mencecar pertanyaan dan mengetahui anaknya diperkosa pelaku. Pihak keluarga langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan Unit PPA Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.
Dengan bukti-bukti yang telah dikantongi, pelaku kemudian diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya benar, tersangka sudah diamankan, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Senin (17/11).
Abid menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan. Termasuk masih meminta keterangan pelaku. Sebab ada dugaan perbuatan bejat pelaku tak hanya dilakukan sekali saja.
"Kita masih mendalami modus operandi dan motif pelaku. Sebab, tidak menutup kemungkinan aksi pelaku dilakukan berulang-ulang," Pungkasnya.
(dpe/abq)












































