Round Up

Senggolan Moshing Berujung Vokalis Band Underground di Kota Batu Dianiaya

Amir Baihaqi - detikJatim
Sabtu, 22 Nov 2025 08:30 WIB
Tiga tersangka kasus dugaan pengeroyokan dan pembacokan personel band underground di Kota Batu. (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Kota Batu -

Satreskrim Polres Batu akhirnya menetapkan 5 pria jadi tersangka pengeroyokan dan pembacokan vokalis dan basis band underground bernama Husttle. Dari 5 orang tersangka ini, dua di antaranya masih di bawah umur.

Tiga tersangka dewasa yang diamankan itu yakni tukang parkir berinisial NN (25), warga Temas, Kota Batu, karyawan swasta berinisial MMAL (24) warga Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan satu lagi seorang mahasiswa berinisial YNM (18) warga Kecamatan Pakisaji, Malang.

Waka Polres Batu Kompol Danang Yudanto mengatakan 2 tersangka lainnya terkategori anak berhadapan dengan hukum (ABH) adalah HM (17), warga Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu dan OS (16), warga Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Penetapan tersangka ini dilakukan dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Batu terkait aksi pengeroyokan hingga pembacokan terhadap kedua korban. Kedua korban yang dikeroyok yakni Irmanda Putra (vokalis band Husttle) dan One Regi Febriansyah (basis band Husttle).

Peristiwa pengeroyokan dan pembacokan itu terjadi ketika Band Husttle sedang manggung di Plum Hotel Palereman, Jalan Dewi Sartika Atas, Kelurahan Temas, Kota Batu pada Minggu (16/11) malam.

"Terkait kasus pengeroyokan yang terjadi ini ada sebanyak 11 orang, terdiri dari 8 terduga pelaku dan 2 terduga pelaku ABH. Dari 11 orang itu, empat di antaranya sudah diamankan yakni NN, YNM, HM, OS. Sedangkan sisanya masih pencarian," ujar Danang di Polres Batu, Jumat (21/11/2025).

"Sementara untuk MMAL yang sudah kami amankan ini tersangka yang melakukan pembacokan kepada salah satu korban (Irmanda Putra) menggunakan celurit yang dibawa terduga pelaku berinisial BPK. Untuk BPK sendiri sampai saat ini masih masuk daftar DPO (Dalam Pencarian Orang)," imbuhnya.

Pada saat penangkapan 5 orang tersangka ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian para tersangka yang dipakai pada saat kejadian, sebuah celurit dengan gagang warna hitam serta dokumen hasil visum korban.

Sedangkan untuk motif pengeroyokan dan pembacokan, Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto mengatakan karena dipicu karena gesekan saat moshing atau aksi joget ekstrem dengan saling mendorong atau membenturkan diri ke penonton lain.

Motif para tersangka melakukan aksi tersebut didasari karena tersulut emosi lantaran terjadi gesekan dengan salah satu korban saat moshing.

Karena hal ini, para tersangka merasa tidak terima dan jengkel terhadap korban Irmanda Putra. Saat moshing itu lah sempat terjadi gesekan hingga mereka kena pukul atau kena tendang oleh Irmanda.

"Jadi dalam acara itu ada 10 band yang tampil dan korban ini ada di urutan keenam. Sebelum bandnya tampil, korban sempat ikut moshing dan terjadi gesekan dengan tersangka. Puncaknya saat korban tampil terjadi pengeroyokan hingga pembacokan," ujar Joko.

Atas perbuatannya, 4 tersangka pengeroyokan yakni NN, YNM, MH dan OS dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan MMAL tersangka pembacokan dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 dengan pidana paling lama 5 tahun penjara.



Simak Video "Video: Siswi SMP di Tangerang Dipukuli gegara Dituding Jadi Informan Polisi"

(dpe/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork