Polisi masih memburu pelaku pengeroyokan hingga pembacokan 2 personel band underground di Kota Batu yang lain. Dari pendalaman sementara ada 6 orang terduga pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias masih buron.
Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto mengatakan dari hasil penyelidikan sementara diketahui ada 11 orang pelaku yang terlibat pengeroyokan dan pembacokan terhadap Irmanda Putra dan One Regi Firmansyah, vokalis dan basis band Husttle.
Dari 11 terduga pelaku, 5 orang telah ditangkap dan ditetapkan tersangka dengan rincian 3 orang dewasa dan 2 orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Sementara 6 pelaku lain masih dalam pengejaran, termasuk terduga pelaku yang membawa senjata tajam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari enam DPO ini ada satu berinisial BPK yang diketahui membawa senjata tajam celurit dan dia juga yang memberikannya kepada tersangka pembacok korban IP (Irmanda). Tersangka pembacok berinisial MMAL sudah kami tangkap," kata Joko, Jumat (21/11/2025).
Ada pun 5 tersangka yang sudah ditangkap ialah seorang tukang parkir berinisial NN (25), warga Temas, Kota Batu, kemudian karyawan swasta berinisial MMAL (24), warga Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, serta mahasiswa berinisial YNM (18) warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Sementara 2 ABH yang diamankan yakni HM (17) warga Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu dan OS (16) warga Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Pengeroyokan dan pembacokan itu terjadi saat kedua korban sedang manggung di Plum Hotel Palereman, Jalan Dewi Sartika Atas, Kelurahan Temas, Kota Batu pada Minggu (16/11) malam.
Atas perbuatannya, tersangka pengeroyokan dijerat pasal 170 KUHP ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun enam bulan penjara. Sedangkan MMAL tersangka pembacokan dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 dengan pidana paling lama lima tahun penjara.
(dpe/hil)











































