- Fakta Terbaru Penetapan Tersangka Pengeroyokan Band 1. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, dua masih di bawah umur 2. Korban adalah vokalis dan basis band Husttle 3. Total ada 11 terduga pelaku, sebagian masih buron 4. Salah satu tersangka membacok korban menggunakan celurit 5. Motif dipicu gesekan saat moshing dan emosi pelaku 6. Para tersangka dijerat pasal berbeda sesuai peran masing-masing
Kasus pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua personel band underground Husttle di Kota Batu memasuki babak baru. Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Batu menetapkan 5 orang tersangka.
Polisi juga menyampaikan perkembangan terbaru soal pelaku lain yang masih buron serta mengungkap motif di balik aksi kekerasan tersebut.
Berikut sederet fakta penting dalam kasus ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fakta Terbaru Penetapan Tersangka Pengeroyokan Band
1. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, dua masih di bawah umur
Polres Batu menetapkan lima pria sebagai tersangka pengeroyokan dan pembacokan terhadap vokalis dan basis band Husttle. Tiga tersangka dewasa adalah NN (25), MMAL (24), dan YNM (18). Dua lainnya berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH), yakni HM (17) dan OS (16).
2. Korban adalah vokalis dan basis band Husttle
Dua korban dalam kasus ini adalah Irmanda Putra (vokalis) dan One Regi Febriansyah (basis). Keduanya dikeroyok saat Band Husttle tampil di Plum Hotel Palereman, Jalan Dewi Sartika Atas, Kota Batu, pada Minggu (16/11) malam.
3. Total ada 11 terduga pelaku, sebagian masih buron
Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto menyebut total ada 11 terduga pelaku, terdiri dari delapan pelaku dewasa dan dua ABH. Empat di antaranya sudah diamankan, sementara sisanya masih dalam pencarian, termasuk seorang pelaku berinisial BPK yang menjadi DPO.
4. Salah satu tersangka membacok korban menggunakan celurit
Tersangka MMAL disebut sebagai pelaku pembacokan terhadap Irmanda Putra menggunakan celurit milik pelaku lain berinisial BPK yang hingga kini masih buron. Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian tersangka, celurit bergagang hitam, serta hasil visum korban.
5. Motif dipicu gesekan saat moshing dan emosi pelaku
Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto menjelaskan aksi pengeroyokan berawal dari gesekan saat moshing sebelum band tampil. Para tersangka merasa tidak terima dan emosi setelah bersenggolan dengan korban. Saat band tampil sebagai urutan keenam, para pelaku melakukan pengeroyokan hingga berujung pembacokan.
6. Para tersangka dijerat pasal berbeda sesuai peran masing-masing
Empat tersangka pengeroyokan, yakni NN, YNM, HM, dan OS dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Sementara tersangka pembacokan, MMAL, dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara
(ihc/dpe)











































