Tersangka kasus pengeroyokan hingga pembacokan terhadap vokalis dan bassis band underground, Husttle, mengaku emosi setelah terjadi gesekan dengan salah satu korban saat moshing atau joget khas konser musik cadas.
Dilansir detikJatim, peristiwa itu terjadi saat korban sedang manggung di Plum Hotel Palereman, Kelurahan Temas, Kota Batu, Minggu (16/11) malam. Kedua korban ialah Irmanda Putra (vokalis Husttle) dan One Regi Febriansyah (bassis Husttle). Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto mengatakan, motif para tersangka melakukan pengeroyokan hingga pembacokan ini karena merasa tidak terima dan jengkel terhadap Irmanda. Saat moshing sempat terjadi gesekan hingga mereka kena pukul atau kena tendang oleh Irmanda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dalam acara itu ada 10 band yang tampil dan korban ini ada di urutan keenam. Sebelum bandnya tampil, korban sempat ikut moshing dan terjadi gesekan dengan tersangka. Puncaknya saat korban tampil terjadi pengeroyokan hingga pembacokan," kata Joko di Polres Batu, Jumat (21/11/2025).
Para tersangka itu ialah berinisial NN (25) tukang parkir asal Temas, Kota Batu, MMAL (24) karyawan swasta asal Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan YNM (18) mahasiswa asal Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Dua tersangka lain masih di bawah umur, yaitu HM (17) warga Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu, dan OS (16) warga Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
"Dari lima tersangka yang kami amankan ini, NN, YNM, HM dan OS merupakan tersangka pengeroyokan. Sementara untuk MMAL merupakan tersangka pembacokan menggunakan celurit," ujar Joko.
Penetapan para tersangka dilakukan dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Batu terkait aksi pengeroyokan hingga pembacokan terhadap dua korban. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti termasuk satu celurit bergagang hitam.
Empat tersangka pengeroyokan yakni NN, YNM, MH dan OS dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan MMAL tersangka pembacokan dijerat Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan pidana paling lama 5 tahun penjara.
(dil/dil)











































