Polisi menetapkan lima tersangka kasus pengeroyokan hingga pembacokan terhadap vokalis dan bassis band underground bernama Husttle. Motif para tersangka melakukan aksi tersebut didasari karena tersulut emosi lantaran terjadi gesekan dengan salah satu korban saat moshing.
Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto mengatakan, motif para tersangka melakukan pengeroyokan hingga pembacokan ini karena merasa tidak terima dan jengkel terhadap korban Irmanda Putra. Saat moshing sempat terjadi gesekan hingga mereka kena pukul atau kena tendang oleh Irmanda.
"Jadi dalam acara itu ada 10 band yang tampil dan korban ini ada di urutan keenam. Sebelum bandnya tampil, korban sempat ikut moshing dan terjadi gesekan dengan tersangka. Puncaknya saat korban tampil terjadi pengeroyokan hingga pembacokan," ujar Joko di Polres Batu, Jumat (21/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima tersangka yang diamankan terdiri dari 3 laki-laki dewasa dan 2 laki-laki di bawah umur. Dua tersangka di bawah umur itu yakni HM (17) warga Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu dan OS (16) warga Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Sedangkan 3 tersangka dewasa itu adalah seorang tukang parkir berinisial NN (25), warga Temas, Kota Batu, karyawan swasta MMAL (24) warga Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan seorang mahasiswa YNM (18), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
"Dari lima tersangka yang kami amankan ini, NN, YNM, HM dan OS merupakan tersangka pengeroyokan. Sementara untuk MMAL merupakan tersangka pembacokan menggunakan celurit," terang Joko.
Penetapan tersangka ini dilakukan dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Batu terkait aksi pengeroyokan hingga pembacokan terhadap dua korban. Mereka adalah Irmanda Putra (vokalis band Husttle) dan One Regi Febriansyah (bassis band Husttle).
Peristiwa pengeroyokan dan pembacokan itu terjadi saat para korban sedang tampil manggung di Plum Hotel Palereman, Jalan Dewi Sartika Atas, Kelurahan Temas, Kota Batu, Minggu (16/11/2025) malam.
Pada saat penangkapan lima orang tersangka ini, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian para tersangka yang dikenakan saat kejadian, satu buah celurit dengan gagang warna hitam serta dokumen hasil visum korban.
Atas perbuatannya, 4 tersangka pengeroyokan yakni NN, YNM, MH dan OS dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan MMAL tersangka pembacokan dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 dengan pidana paling lama 5 tahun penjara.
(dpe/hil)











































