Mundurnya Siswi Pemeran Video Mesum Banyuwangi dari Sekolah

Round Up

Mundurnya Siswi Pemeran Video Mesum Banyuwangi dari Sekolah

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Selasa, 04 Agu 2026 07:00 WIB
Gambar ilustrasi soal video viral nan mesum. (Danu Damarjati/detikcom)
Gambar ilustrasi soal video viral nan mesum. (Foto: Danu Damarjati/detikcom)
Banyuwangi -

Penanganan kasus video bermuatan asusila yang diduga melibatkan dua pelajar di Kecamatan Srono, Banyuwangi, memasuki babak baru. Setelah penyidik Polresta Banyuwangi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, perkembangan lain juga muncul dari dunia pendidikan, yakni siswi yang diduga menjadi pemeran dalam video tersebut resmi mengundurkan diri dari sekolah.

Kasus yang bermula dari viralnya potongan suara bernuansa erotis "yang wis yang" itu kini tidak hanya bergulir di ranah hukum, tetapi juga berdampak pada kehidupan para pelajar yang diduga terlibat.

Kepolisian menegaskan proses hukum dilakukan dengan mengedepankan perlindungan anak, sementara pihak sekolah dan Kementerian Agama mengambil langkah untuk menjaga kondisi psikologis peserta didik serta kondusivitas lingkungan belajar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini bermula ketika potongan rekaman suara bernuansa erotis yang memuat ucapan "yang wis yang" ramai digunakan sebagai latar berbagai unggahan di media sosial. Belakangan diketahui, suara tersebut diduga berasal dari video asusila berdurasi singkat yang melibatkan dua pelajar.

ADVERTISEMENT

Video itu diduga pertama kali beredar melalui grup WhatsApp antarpelajar sebelum akhirnya menyebar luas ke berbagai platform media sosial. Bahkan, konten tersebut disebut turut dimanfaatkan sebagai materi promosi sejumlah situs judi online. Dugaan keterlibatan anak di bawah umur memicu keprihatinan masyarakat hingga keluarga pemeran perempuan melaporkan perkara itu ke Polresta Banyuwangi pada 20 Juli 2026.

Sejak menerima laporan, Satreskrim Polresta Banyuwangi memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Hasil penyelidikan kemudian mengantarkan perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

"Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan aturan khusus mengenai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Sejumlah barang bukti juga sudah kami amankan untuk mendukung proses pembuktian," ujar Lanang, Senin (3/8/2026).

Meski status perkara telah naik ke penyidikan, penyidik masih melengkapi alat bukti dan mendalami keterangan saksi sebelum menentukan status hukum pihak-pihak yang terlibat.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Rofiq Ripto Himawan memastikan proses hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan. Namun, seluruh tahapan tetap mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Rofiq juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan video maupun identitas para pelajar yang diduga terlibat. Menurutnya, penyebaran konten atau informasi yang dapat mengidentifikasi anak berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video atau informasi yang dapat mengidentifikasi anak. Mari bersama-sama menjaga privasi, martabat, dan masa depan mereka. Jika mengetahui adanya indikasi tindak kekerasan pada anak, segera laporkan ke pihak berwenang," tegas Rofiq.

Di tengah proses hukum yang berjalan, pelajar pria berinisial MD yang disebut sebagai pemeran dalam video tersebut muncul melalui sebuah rekaman video. Dalam video itu, siswa salah satu SMK di Kecamatan Genteng menyampaikan permintaan maaf kepada sekolah, teman-teman, dan masyarakat.

Ia mengaku menyesali perbuatannya karena telah mencoreng nama baik sekolah serta menjadi perbincangan publik.

"Saya minta maaf karena telah membuat jelek nama sekolah. Saya meminta maaf kepada semua teman-teman dan semuanya karena telah melakukan perbuatan yang jadi bahan perbincangan hangat di kalangan semua orang," ujar MD dalam rekaman yang beredar sejak beberapa hari terakhir.

MD juga menegaskan permintaan maaf tersebut dibuat atas kemauan sendiri.

"Permintaan maaf ini tidak ada paksaan dari pihak manapun," tambahnya.

Perkembangan lain datang dari lingkungan pendidikan. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi Chaironi Hidayat membenarkan bahwa siswi yang diduga menjadi pemeran dalam video tersebut resmi mengundurkan diri dari madrasah sejak 21 Juli 2026.

Menurut Chaironi, keputusan itu bukan berasal dari pihak sekolah, melainkan merupakan permohonan orang tua setelah melalui proses mediasi dan konsultasi bersama tim Bimbingan Konseling (BK).

"Dari hasil mediasi dan pertimbangan mendalam bersama tim BK, orang tua terduga akhirnya memutuskan untuk mengajukan surat pengunduran diri bagi anaknya dari madrasah. Langkah ini diambil atas pertimbangan menjaga kondisi psikologis siswa yang bersangkutan serta demi menjaga kondusivitas lingkungan belajar di madrasah," terang Chaironi, Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan, madrasah pertama kali menerima informasi mengenai video tersebut pada 19 Juli 2026 pukul 20.00 WIB. Keesokan harinya, tim ketertiban dan Wakil Kepala Humas mendatangi rumah keluarga siswi untuk melakukan klarifikasi.

"Kami sudah menelusuri dari pihak sekolah dan ini laporan yang dibuat berdasarkan kronologi persis dari sekolah," jelas Chaeroni.

Hasil klarifikasi menunjukkan orang tua mengetahui peristiwa tersebut dan menyerahkan penyelesaian kepada pihak sekolah. Selanjutnya, pada 21 Juli 2026, keluarga menghadiri pembinaan bersama tim BK sebelum akhirnya mengajukan surat pengunduran diri yang kemudian disetujui madrasah pada hari yang sama.

Chaironi menegaskan peristiwa yang terekam dalam video terjadi di luar lingkungan maupun pengawasan madrasah. Karena itu, Kemenag Banyuwangi dan pihak sekolah meminta masyarakat menghentikan penyebaran video demi melindungi masa depan anak.

"Pihak sekolah menegaskan bahwa insiden dalam video viral tersebut terjadi sepenuhnya di luar kontrol madrasah, baik dari segi tempat maupun waktu kejadian. Pihak madrasah beserta Kemenag Banyuwangi berharap masyarakat dapat menyikapi peristiwa ini secara bijak serta membatasi penyebaran ulang konten video demi melindungi masa depan dan kondisi psikologis anak di bawah umur," pungkas Chaeroni tegas.

Hingga kini, penyidik Polresta Banyuwangi masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut. Di sisi lain, aparat kepolisian, Kementerian Agama, dan pihak sekolah sama-sama mengingatkan masyarakat agar tidak memperluas penyebaran video maupun identitas para pelajar yang diduga terlibat, sehingga proses hukum dan pemulihan psikologis anak dapat berjalan sebagaimana mestinya.



(hil/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads