6 Fakta Skandal Anggota DPRD dan Polwan Berujung Keduanya Jadi Tersangka

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Rabu, 12 Nov 2025 10:45 WIB
GP, anggota DPRD Kota Blitar dari fraksi PPP mendatangi Polres Kota Batu bersama pengacaranya untuk pemeriksaan kasus dugaan perselingkuhan dengan polwan/Foto: Dok. Istimewa
Kota Batu -

Karier politik anggota DPRD Kota Blitar dari Fraksi PPP berinisial GP kini berada di ujung tanduk. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perzinaan dengan seorang polwan Polres Blitar Kota, Bripka SNR.

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan suami SNR, yang juga seorang polisi, di sebuah hotel di Kota Batu. Dari penggerebekan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya hubungan terlarang antara keduanya.

Berikut deretan fakta terbarunya:

1. Anggota DPRD Blitar dan Polwan Jadi Tersangka Kasus Perzinaan

Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto menegaskan, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan GP sebagai tersangka kasus perzinaan dengan Bripka SNR. Penetapan ini dilakukan setelah proses pendalaman dan pemeriksaan menyeluruh terhadap keduanya.

"Setelah dilakukan pendalaman kasus hingga pemeriksaan, penyidik telah menaikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Suprianto, Selasa (11/11/2025).

2. Barang Bukti Sprei hingga Rekaman CCTV Hotel

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan perzinaan tersebut, mulai dari sprei, tisu bekas, hingga rekaman CCTV hotel tempat keduanya diduga bertemu. Seluruh barang bukti kini tengah diperiksa di laboratorium forensik untuk memperkuat hasil penyidikan.

"Statusnya naik jadi tersangka karena dua alat bukti telah terpenuhi, kini masih dalam proses kelengkapan berkas pemeriksaan saja," imbuh Suprianto.



Simak Video "Video: Na Daehoon Gugat Cerai Talak Jule di PN Jaksel"


(irb/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork