Skandal asmara antara Polwan Polres Blitar Kota berinisial SNR dan anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP terus menjadi sorotan. Kasus ini kini memasuki babak baru dengan dilakukannya tes DNA dan pemeriksaan konfrontir di Polres Batu.
Perempuan berpangkat Bripka itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan berdasarkan Pasal 248 KUHP. Namun, polisi belum melakukan penahanan dengan sejumlah pertimbangan, termasuk ancaman hukuman yang relatif ringan.
Berikut fakta-fakta terbaru kasus Polwan dan anggota DPRD:
1. Polwan SNR Jalani Tes DNA di Polres Batu
Polwan Polres Blitar Kota berinisial SNR memenuhi panggilan penyidik Polres Batu untuk menjalani tes DNA dan pemeriksaan lanjutan. Tes ini dilakukan guna memperkuat alat bukti dalam kasus dugaan perzinaan yang menyeretnya bersama anggota DPRD Kota Blitar GP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Si Polwan ini kita hadirkan di Polres Batu untuk melakukan pengambilan tes DNA," terang Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto, Kamis (30/10/2025).
2. Polisi Lakukan Konfrontir antara SNR dan GP
Selain menjalani tes DNA, penyidik Polres Batu juga menggelar pemeriksaan konfrontir untuk mencocokkan keterangan antara SNR dan GP. Pemeriksaan dilakukan di ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu yang berlangsung tertutup.
"Kita lakukan pemeriksaan lanjutan dengan melakukan konfrontir," imbuh Joko Suprianto.
3. GP Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi
Setelah sempat mangkir dari panggilan pertama, anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP akhirnya datang ke Polres Batu pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. GP yang juga Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Blitar itu datang mengenakan kaos hitam dan celana panjang.
"Iya, yang bersangkutan sudah datang ke Polres Batu," kata Joko Suprianto saat dikonfirmasi.
4. SNR Ditersangkakan Pasal 248 KUHP tentang Perzinaan
Polisi menetapkan SNR sebagai tersangka usai gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi. Ia dijerat Pasal 248 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara, namun tidak dilakukan penahanan.
"Polwan ini tidak ditahan karena disangkakan dengan pasal 248 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman 9 bulan," jelas Kasi Humas Polres Batu Ipda M Huda.
5. Tak Ditahan karena Alasan Etik dan Prosedural
Selain karena ancaman hukumannya di bawah satu tahun, SNR tidak ditahan lantaran masih menjalani pemeriksaan internal di Polres Blitar Kota terkait pelanggaran kode etik. Ia juga diwajibkan mengikuti proses disiplin di institusinya.
"Karena dia harus ke Blitar juga untuk persoalan pelanggaran kode etik, jadi tidak dilakukan penahanan," imbuh Huda.
6. Kasus Terbongkar karena Kecurigaan Sang Suami
Kasus ini bermula dari kecurigaan suami SNR yang juga seorang anggota polisi. Ia melihat istrinya dijemput mobil Toyota Innova abu-abu metalik dari rumah di Blitar dan diam-diam mengikuti hingga ke sebuah hotel bintang empat di Ngaglik, Kota Batu.
"Sang suami ini pun curiga jika istrinya telah selingkuh dengan pria lain. Setelah mengkonfirmasi hal tersebut, suami tersangka langsung melapor ke Satreskrim Polres Batu dan pada Sabtu (18/10/2025) pukul 04.00 WIB itu dilakukan penggerebekan," ungkap Huda.
7. GP Tak Ada di Lokasi Saat Penggerebekan
Saat penggerebekan dilakukan, polisi hanya menemukan SNR di dalam kamar hotel tanpa kehadiran GP. Meski begitu, penyidik tetap mendalami keterlibatan GP dalam dugaan hubungan terlarang tersebut.
"Terkait dengan dugaan anggota DPRD yang terlibat dalam kasus ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut," terang Huda.
Simak Video "Video: Cekcok soal Hubungan Intim, Wanita di Blitar Dibunuh Selingkuhan"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)








































.webp)













 
     
  
  
  
  
  
 