Di Ujung Tanduk Karier Anggota DPRD Kota Blitar gegara Selingkuhi Polwan

Round Up

Di Ujung Tanduk Karier Anggota DPRD Kota Blitar gegara Selingkuhi Polwan

Amir Baihaqi - detikJatim
Rabu, 12 Nov 2025 08:10 WIB
GP, anggota DPRD Kota Blitar dari fraksi PPP mendatangi Polres Kota Batu bersama pengacaranya untuk pemeriksaan kasus dugaan perselingkuhan dengan polwan
GP, anggota DPRD Kota Blitar dari fraksi PPP mendatangi Polres Kota Batu bersama pengacaranya (Foto: Dok. Istimewa)
Blitar -

Karir anggota DPRD dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Blitar berinisial GP berada di ujung tanduk. Ini setelah ia diresmikan jadi tersangka perzinahan buntut berselingkuh dengan polwan Polres Blitar Kota Bripka SNR.

Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik telah mendapatkan bukti-bukti kuat terkait dengan dugaan kasus perzinaan antara GP dan SNR.

"Setelah dilakukan pendalaman kasus hingga pemeriksaan, penyidik telah menaikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Suprianto kepada awak media, Selasa (11/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Statusnya naik jadi tersangka karena dua alat bukti telah terpenuhi, kini masih dalam proses kelengkapan berkas pemeriksaan saja," imbuh dia.

Beberapa barang bukti yang telah dikantongi polisi antara lain sprei, tisu bekas, dan rekaman CCTV hotel. Barang-barang tersebut telah dikirim ke laboratorium forensik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Bripka SNR juga telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka. Meski demikian, obu 3 anak itu tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah satu tahun.

"Polwan ini tidak ditahan karena disangkakan dengan pasal 248 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman 9 bulan," kata Kasi Humas Polres Batu Ipda M Huda

Menyikapi penetpan tersangka kadernya ini, Ketua PPP Jatim, Mundjidah Wahab mengaku telah berkoordinasi dengan DPC PPP Kota Blitar terkait kepastian status hukum GP.

"Anggota DPRD Kota Blitar itu kami sudah menyerahkan kepada DPRD Kota Blitar untuk diproses sesuai dengan hukum, nanti bagaimana prosedurnya kita mengikuti aja," kata Mundjidah di Gedung Negara Grahadi, Selasa (11/11/2025) malam.

"Kalau memang nanti itu sudah diselesaikan jadi tersangka ya kita proses untuk pergantian antar waktunya (PAW). Kita usulkan ke DPP," tambahnya.

Mantan Bupati Jombang ini menegaskan PPP akan menunggu hingga keputusan hukum mengikat. Setelah itu pihaknya akan melakukan PAW.

"Ya kalau sudah ada keputusan hukum yang mengikat, sudah tersangka, sudah ada semua yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, nanti kalau sudah ada keputusannya baru kita proses PAW," bebernya.

"Kita masih menunggu. Dan di DPW ini merekomendasikan ke DPP, dan yang menentukan nanti DPP. Yang pasti nanti dicopot dari keanggotaan DPR kalau sudah tersangka dan kita rekomendasikan ke DPP nanti baru PAW," tandasnya.

Awal mula kasus ini terungkap dari kecurigaan sang suami yang melihat istrinya Bripka SNR pergi dari rumahnya di Blitar pada Jumat (17/10/2025). Pada saat itu SNR dijemput oleh seorang sopir menggunakan mobil Toyota Innova warna abu-abu metalik dengan nopol AG 1418 P.

Suami tersangka yang juga seorang anggota polisi itu pun heran, mobil siapa yang digunakan untuk menjemput istrinya tersebut. Sang suami akhirnya memutuskan untuk mengikuti sang istri hingga berhenti di sebuah hotel bintang empat di Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu.

"Sang suami ini pun curiga jika istrinya telah selingkuh dengan pria lain. Setelah mengkonfirmasi hal tersebut, suami tersangka langsung melapor ke Satreskrim Polres Batu dan pada Sabtu (18/10/2025) pukul 04.00 WIB itu dilakukan penggerebekan," ungkap Kasi Humas Polres Batu Ipda M Huda.

Saat penggerebekan dilakukan, di dalam kamar hanya ditemukan SNR sendiri. Sedangkan GP tidak berada dilokasi kejadian. Meski demikian, kasus perselingkuhan ini terus bergulir hingga berujung pada penetapan tersangka keduanya.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads