Pria Gay Asal Madura Gelapkan 10 Motor Korban Bermodal Aplikasi Kencan

M Rofiq - detikJatim
Kamis, 06 Nov 2025 14:15 WIB
Pria gay asal Madura yang menggelapkan 10 motor korban dengan modus berkenalan melalui aplikasi kencan. (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Probolinggo -

Satreskrim Polres Probolinggo mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus asmara sesama jenis. Pelaku berinisial S (33), warga Kecamatan Karang Penang, Sampang, Madura, ditangkap setelah menggelapkan sepeda motor milik F (27), warga Kabupaten Jember.

Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Mapolsek Sukapura, bahwa motornya dibawa kabur oleh pelaku saat keduanya menginap di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui sebuah aplikasi kencan di aplikasi Wala, diduga aplikasi penyuka sesama jenis atau biseksual. Setelah menjalin komunikasi intens, keduanya sepakat bertemu dan bermalam bersama di hotel.

Setelah puas melakukan hubungan seksual pelaku menunggu pasangan lengah. Saat korban sedang mandi, pelaku memanfaatkan kesempatan itu untuk membawa kabur motor korban.

Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di wilayah Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember. Kapolres Probolinggo AKBP Wahyudin Latif mengatakan hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya sekali melakukan aksi yang sama.

"Dari hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan hal serupa di 10 lokasi berbeda termasuk di wilayah Probolinggo, Surabaya, Sidoarjo, dan Batu," ungkap AKBP Wahyudin, Kamis (6/11/2025).

Menurutnya, pelaku memanfaatkan hubungan asmara dengan korban untuk memuluskan niat jahatnya. Setelah berhasil mendapatkan kepercayaan korban pelaku membawa kabur motor korban dan menjualnya di wilayah Madura.

"Modusnya adalah tipu muslihat dengan berpura-pura menjalin hubungan asmara. Setelah itu, tersangka mengajak korban bertemu dan saat lengah, motor korban dibawa kabur," jelas Kapolres Probolinggo.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. Saat ini keberadaan barang bukti sepeda motor yang diduga telah dijual pelaku di Madura sedang ditelusuri polisi.



Simak Video "Video: Deretan Aplikasi Kencan Paling Banyak Dipakai di Dunia"

(dpe/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork