Seorang remaja di Tulungagung ditangkap polisi karena berulang kali melakukan aksi pencurian hingga penggelapan. Pelaku tidak jera meski sudah pernah ditangkap polisi.
Kasihumas Polres Tulungagung Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan tersangka WPP (16) warga Kecamatan Kalidawir, Tulungagung ditangkap setelah pihaknya menerima laporan 3 kasus dugaan pidana berupa pembobolan kafe dan penggelapan sepeda motor Nmax.
"Jadi awalnya itu pertengahan Oktober kami menerima laporan kasus pembobolan kafe Maju Mapan, Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu. Di sana pelaku masuk saat kafe tutup dan membawa kabur rokok, sepatu, uang, telepon genggam, serta sepeda," kata Ipda Nanang, Rabu (29/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga menerima laporan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Moyoketen, Kecamatan Boyolangu serta kasus penggelapan sepeda motor Yamaha Nmax.
"Akhirnya tim Resmob Satreskrim Polres Tulungagung langsung turun tangan untuk melakukan proses penyelidikan," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan kamera pengawas, polisi akhirnya mendapatkan petunjuk jika pelaku pencurian tersebut adalah WPP. Namun saat hendak dilakukan penangkapan pelaku kabur ke wilayah Sidoarjo.
"Tim kemudian berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, WPP pernah menjalani pemidanaan di wilayah Sidoarjo dalam kasus serupa. Bahkan yang bersangkutan baru 3 hari keluar dari penjara sebelum beraksi kembali di Tulungagung.
"Catatan kami, WPP ini sudah 5 kali beraksi di berbagai tempat. Dalam kasus yang lama, tersangka sempat ditangkap anggota Polsek Kalidawir dalam kasus pencurian," kata Nanang.
Saat itu kepolisian melakukan langkah diversi atau penyelesaian perkara di luar peradilan, karena pelaku masih berstatus anak-anak.
"Ternyata sekarang kambuh lagi," jelasnya.
Saat ini tesangka ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat pasal 363 KUHP terkait perkara pencurian dengan pemberatan.
(dpe/abq)











































