Skandal asmara antara Polwan Polres Blitar Kota berinisial SNR dan anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP terus menjadi sorotan. Kasus ini kini memasuki babak baru dengan dilakukannya tes DNA dan pemeriksaan konfrontir di Polres Batu.
Perempuan berpangkat Bripka itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan berdasarkan Pasal 248 KUHP. Namun, polisi belum melakukan penahanan dengan sejumlah pertimbangan, termasuk ancaman hukuman yang relatif ringan.
Berikut fakta-fakta terbaru kasus Polwan dan anggota DPRD:
1. Polwan SNR Jalani Tes DNA di Polres Batu
Polwan Polres Blitar Kota berinisial SNR memenuhi panggilan penyidik Polres Batu untuk menjalani tes DNA dan pemeriksaan lanjutan. Tes ini dilakukan guna memperkuat alat bukti dalam kasus dugaan perzinaan yang menyeretnya bersama anggota DPRD Kota Blitar GP.
"Si Polwan ini kita hadirkan di Polres Batu untuk melakukan pengambilan tes DNA," terang Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto, Kamis (30/10/2025).
2. Polisi Lakukan Konfrontir antara SNR dan GP
Selain menjalani tes DNA, penyidik Polres Batu juga menggelar pemeriksaan konfrontir untuk mencocokkan keterangan antara SNR dan GP. Pemeriksaan dilakukan di ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu yang berlangsung tertutup.
"Kita lakukan pemeriksaan lanjutan dengan melakukan konfrontir," imbuh Joko Suprianto.
3. GP Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi
Setelah sempat mangkir dari panggilan pertama, anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP akhirnya datang ke Polres Batu pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. GP yang juga Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Blitar itu datang mengenakan kaos hitam dan celana panjang.
"Iya, yang bersangkutan sudah datang ke Polres Batu," kata Joko Suprianto saat dikonfirmasi.
Simak Video "Video: Cekcok soal Hubungan Intim, Wanita di Blitar Dibunuh Selingkuhan"
(irb/hil)