Kajati Jatim Pastikan Kasus Korupsi Pelindo dan APBS Sesuai Prosedur

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 29 Okt 2025 10:45 WIB
Kepala Kejati Jatim Kuntadi/Foto: Dok. Istimewa
Surabaya -

Kejati Jatim buka suara terkait dugaan kasus korupsi PT Pelindo Sub Regional 3 dan APBS. Mengingat, kerugian negara disebut berpotensi mencapai ratusan miliar rupiah sejak 2023 sampai 2024.

Kepala Kejati (Kajati) Jatim Kuntadi buka suara terkait hal tersebut. Ia yakin Kejari Tanjung Perak dapat merampungkan penanganan dugaan perkara korupsi yang dilakukan APBS dan Pelindo tersebut.

"Terkait penanganan Pelindo, saya rasa Kejaksaan Negeri (Tanjung) Perak masih bisa mengatasi, ya," kata Kuntadi, Rabu (29/10/2025).

Kuntadi menjelaskan, pihaknya tetap memberi bantuan. Di antaranya melakukan backup dan memastikan penanganan perkara berlangsung secara objektif.

"Kita hanya supporting dan memastikan penanganan perkara tersebut objektif, profesional, Ya," ujarnya.

Terkait target penuntasan dugaan perkara korupsi tersebut, Kuntadi menegaskan tidak ada. Namun, hanya membantu menuntaskan apa yang telah terjadi.

"Tidak ada penargetan, tapi kita hanya menuntaskan saja apa yang terjadi," imbuhnya.

Kuntadi mengungkapkan penanganan perkara yang dilakukan Kejari Tanjung Perak telah sesuai prosedur.

"Dan kita pastikan duduk permasalahannya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, ya," tuturnya.



Simak Video "Video: Ini Biang Kerok Kemacetan Parah di Tanjung Priok "

(pfr/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork