Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melakukan penggeledahan kantor PT Pelindo Sub Regional 3 Surabaya. Penggeledahan diduga terkait kasus korupsi kolam pelabuhan senilai Rp 196 miliar.
Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas mengatakan penggeledahan itu dilakukan pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Dalam kegiatan itu, penyidik kejari didampingi Tim Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Asintel Kejati Jatim
"Berdasarkan Penetapan PN Tipikor Surabaya Nomor : Nomor 22/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tanggal 07 Oktober 2025, kami didampingi Tim AMC Asintel Kejati Jatim menggeledah Kantor PT Pelindo Sub Regional 3 Surabaya," kata Ricky dalam keterangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain melakukan penggeledahan di kantor PT Pelindo Sub Regional 3 Surabaya, Ricky menjelaskan penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak juga melakukan penggeledahan di di kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
"Berdasarkan Penetapan Penggeledahan PN Tipikor Surabaya : Nomor 21/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tanggal 07 Oktober 2025, kami juga melakukan penggeledahan di kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS)," ujarnya.
Ricky menambahkan penggeledahan tak hanya dilakukan oleh personel jaksa dari Kejari Tanjung Perak dan Pidsus Kejati Jatim. Namun juga dilakukan pengamanan oleh TNI.
"(yang melakukan penggeledahan) 10 orang Jaksa Penyidik, 5 orang personel AMC Kejati Jatim, dan 6 orang personel PAM TNI," imbuh eks Kepala Kejari Kabupaten Bekasi itu.
Ricky menyatakan penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelindo Sub Reg 3 bersama-sama dengan PT APBS.
Menurutnya, dugaan kasus korupsi itu dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2024. Dugaan kasus korupsi yang dilakukan PT APBS dan Pelindo Sub Regional 3 itu mencapai ratusan miliar rupiah.
"Dengan nilai kegiatan sebesar Rp 196 miliar," ujar Ricky.
Ricky menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan korupsi kegiatan pengerukan kolam pelabuhan pada pelabuhan Tanjung Perak sejak tahun 2023 hingga 2024.
Dalam penggeledahan di 2 lokasi tersebut, penyidik menyita bukti-bukti yang berhubungan dengan kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan Tanjung Perak Tahun 2023-2024.
"Termasuk diantaranya beberapa laptop dan dokumen terkait kontrak kegiatan tersebut," tandas Ricky.
(auh/abq)