5 Fakta Pelindo Surabaya Diobok-obok Terkait Korupsi Kolam Rp 196 M

5 Fakta Pelindo Surabaya Diobok-obok Terkait Korupsi Kolam Rp 196 M

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Jumat, 10 Okt 2025 10:30 WIB
Pelindo Sub Regional 3 digeledak Kejari Tanjung Perak Surabaya
Pelindo Sub Regional 3 digeledak Kejari Tanjung Perak Surabaya/Foto: Dok. Istimewa
Surabaya -

Kantor PT Pelindo Sub Regional 3 Surabaya digeruduk tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Penggeledahan ini menjadi sorotan karena diduga berkaitan dengan kasus korupsi bernilai fantastis, yakni Rp 196 miliar.

Tak hanya di Pelindo, penggeledahan juga dilakukan di kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Kejari Tanjung Perak melibatkan puluhan personel jaksa, tim Adhyaksa Monitoring Centre (AMC), hingga anggota TNI dalam operasi besar ini.

Berikut lima faktanya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Penggeledahan di Kantor Pelindo Sub Regional 3 Surabaya

Kejari Tanjung Perak menggeledah kantor PT Pelindo Sub Regional 3 Surabaya pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan resmi dari Pengadilan Tipikor Surabaya untuk mencari bukti terkait dugaan korupsi pengerukan kolam pelabuhan.

"Berdasarkan Penetapan PN Tipikor Surabaya Nomor : Nomor 22/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tanggal 07 Oktober 2025, kami didampingi Tim AMC Asintel Kejati Jatim menggeledah Kantor PT Pelindo Sub Regional 3 Surabaya," kata Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas.

ADVERTISEMENT

2. Kantor PT APBS juga Digeledah

Selain Pelindo, penyidik juga menyasar kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Kedua perusahaan ini diduga terlibat bersama dalam kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang tengah diselidiki.

"Berdasarkan Penetapan Penggeledahan PN Tipikor Surabaya : Nomor 21/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tanggal 07 Oktober 2025, kami juga melakukan penggeledahan di kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS)," ujar Ricky.

3. Penggeledahan Libatkan Tim Gabungan Kejaksaan dan TNI

Operasi penggeledahan ini berlangsung besar-besaran, melibatkan jaksa penyidik, tim AMC Kejati Jatim, hingga pengamanan dari unsur TNI. Koordinasi lintas lembaga ini dilakukan demi memastikan kegiatan berlangsung aman dan tertib.

"(yang melakukan penggeledahan) 10 orang Jaksa Penyidik, 5 orang personel AMC Kejati Jatim, dan 6 orang personel PAM TNI," imbuh Ricky.

4. Kasus Diduga Terjadi Sejak 2023 dengan Nilai Rp 196 Miliar

Dugaan korupsi yang diusut ini berkaitan dengan kegiatan pengerukan dan pemeliharaan kolam pelabuhan Tanjung Perak yang dilakukan sejak tahun 2023 hingga 2024. Nilai proyek yang diduga bermasalah itu mencapai Rp 196 miliar.

"Dugaan kasus korupsi yang dilakukan PT APBS dan Pelindo Sub Regional 3 itu mencapai ratusan miliar rupiah. Dengan nilai kegiatan sebesar Rp 196 miliar," ujar Ricky.

5. Penyidik Sita Laptop dan Dokumen Kontrak

Dalam penggeledahan di dua lokasi, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting seperti laptop dan dokumen yang berkaitan dengan kontrak kegiatan pengerukan. Barang-barang ini akan dianalisis untuk mengungkap aliran dana dan potensi penyimpangan.

"Termasuk diantaranya beberapa laptop dan dokumen terkait kontrak kegiatan tersebut," tandas Ricky.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Ini Biang Kerok Kemacetan Parah di Tanjung Priok "
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads