Kejari Tanjung Perak menggeledah kantor PT Pelindo Sub Regional 3 dan APBS pada Kamis (9/10/2025) diduga terkait kasus korupsi proyek kolam pelabuhan. Kasus korupsi serupa di Pelindo ternyata pernah terjadi pada tahun 2016.
Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas mengatakan penggeledahan terkait kolam itu dilakukan pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.
Saat itu, Tim Penyidik Kejari Tanjung Perak didampingi Tim Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Asintel Kejati Jatim Asintel Kejati Jatim menggeledah Kantor PT Pelindo Sub Regional 3 Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan Penetapan PN Tipikor Surabaya Nomor : Nomor 22/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tanggal 07 Oktober 2025, kami didampingi Tim AMC Asintel Kejati Jatim menggeledah Kantor PT Pelindo Sub Regional 3 Surabaya," kata Ricky dalam keterangannya, Minggu (12/10/2025).
Perlu diketahui, bukan kali pertama aparat penegak hukum 'mengobok-obok' salah satu perusahaan BUMN yang berada di kawasan Surabaya Utara tersebut. Sebelum ramai pembongkaran dan pengungkapan dugaan kasus korupsi proyek kolam pelabuhan, rupanya Pelindo juga pernah terjerumus dalam kasus korupsi hampir 1 dekade silam.
Data dan informasi yang dihimpun detikJatim menyebutkan pada 1 November 2016 silam, Pelindo pernah berurusan dengan hukum. Kala itu, Tim Saber Pungli Bareskrim menetapkan Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelabuhan Indonesia III Rahmat Satria sebagai tersangka pungutan liar (pungli).
Penetapan tersangka itu buntut Rahmat Satria menerima aliran duit para pengusaha setelah polisi menindaklanjuti keterangan Agusto Hutapea yang juga jadi tersangka.
Saat itu, Pelindo dan PT Terminal Peti Kemas Surabaya (TPS) digeledah terkait dengan kasus pungli yang melibatkan PT Akara Multi Karya (AMK) dan Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis Pelindo III. Hal tersebut dilakukan usai petugas melakukan OTT di lokasi.
"Satgas saber pungli, Polda Jatim, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak menindaklanjuti kasus yang sudah ada. Kami melakukan penggeledahan di PT TPS," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak saat itu, AKBP Takdir Mattanete.
Dalam kasus itu, polisi menyita sejumlah dokumen terkait dengan kasus pungli. Barang itu kemudian jadi bahan penyelidikan hingga penyidikan dan pengembangan kasus.
Namun saat memasuki persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Rahmat dari segala dakwaan jaksa. Lanjut di tingkat kasasi, Rahmat juga lolos dari jerat hukum.
Satt itu Rahmat dibebaskan Mahkamah Agung dengan putusan pada 6 November 2018 dengan nomor register 818 K/pid.sus/2018 oleh Ketua Majelis Hakim Agung Prof Dr Surya Jaya dibantu Hakim Agung Margono dan Hakim Agung Maruap Dohmatiga Pasaribu selaku hakim anggota.
Mantan Direktur Operasi PT Pelindo III Rahmat Satria pun dinyatakan bebas dalam kasus pungli dwelling time di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Rahmat dinyatakan tidak terbukti menerima pungli di kasus tersebut.
"Menolak permohonan kasasi atas penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tersebut," ujar hakim agung Prof Dr Surya Jaya dalam salinan putusannya seperti yang dilansir dari website resmi MA.
Kini, Pelindo kembali harus berurusan dengan hukum. Kali ini Kejari Tanjung Perak yang turun dan masih menelusuri aliran dana dugaan kasus korupsi proyek kolam pelabuhan.
(ihc/abq)