2 Kurir Rokok Ilegal di Mojokerto Dituntut 3 Tahun Bui Usai Rugikan Rp 378 Juta

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 28 Okt 2025 20:30 WIB
Ro'is dan Hariyadi usai sidang tuntutan di PN Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Mohammad Ro'is (32) dan Hariyadi (43) dituntut 3 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 757 juta karena menjadi kurir 508.000 batang rokok ilegal atau tanpa cukai di Mojokerto. Perbuatan kedua terdakwa merugikan negara Rp 378 juta.

Ro'is dan Hariyadi menjalani sidang tuntutan di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Denata Suryaningrat menjelaskan, Ro'is dan Hariyadi dituntut sama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana Pasal 56 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Masing-masing terdakwa dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 757.936.000. Apabila dalam 1 bulan denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 6 bulan," jelasnya kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).

Tuntutan ini, lanjut Denata, telah mempertimbangkan keadaan yang meringankan dan memberatkan Hariyadi dan Ro'is. Keadaan yang memberatkan antara lain, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas barang ilegal, meresahkan masyarakat, serta merugikan negara Rp 378.968.000.

"Keadaan yang meringankan terdakwa yaitu mereka belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, serta bersikap sopan dan memperlancar persidangan," tegasnya.

Berdasarkan materi dakwaan, awalnya Ro'is mendapatkan perintah dari Halimi untuk mengirim rokok ke kantor perusahaan jasa ekspedisi di Mojosari, Mojokerto pada Senin (8/9). Warga Dusun/Desa Trasak, Larangan, Pamekasan ini mengajak rekannya, Hariyadi.

Sekitar pukul 22.00 WIB, 2 orang tak dikenal mengirimkan rokok ilegal ke rumah Ro'is menggunakan pikap. Ro'is pun memindahkan 255 koli atau 508.000 batang rokok tanpa cukai itu ke pikap Mitsubishi L300 nopol M 9163 VD miliknya.

Pada Selasa (9/9) sekitar pukul 02.00 WIB, Ro'is bertolak dari rumahnya ke SPBU kawasan Suramadu untuk menjemput Hariyadi. Dari sana, kedua terdakwa langsung menuju ke Mojokerto untuk mengirim rokok ilegal.

Apes bagi Hariyadi dan Ro'is. Sebab ketika melaju di Jalan Kusuma Bangsa, Desa Randubango, Mojosari, Mojokerto sekitar pukul 06.15 WIB, mereka disergap tim dari Bea Cukai. Sedangkan Halimi sampai saat ini berstatus buron atau DPO.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 255 koli atau 508.000 batang rokok tanpa cukai, pikap beserta STNK milik Ro'is, 2 ponsel pintar, SIM milik Hariyadi, serta KTP milik Ro'is.



Simak Video "Video Purbaya Kejar Rokok Ilegal, Bidik Marketplace sampai ke Stoples Warung"

(auh/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork