Purbaya Usut Laporan Garmen Selundupan dari Batam dan Suap Puluhan Juta

Purbaya Usut Laporan Garmen Selundupan dari Batam dan Suap Puluhan Juta

Ilyas Fadilah - detikJatim
Sabtu, 25 Okt 2025 21:00 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa .
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Ilyas Fadilah/detikcom)
Surabaya -

Aduan masyarakat terus mengalir ke WhatsApp Lapor Pak Purbaya, program pengaduan milik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Salah satunya tentang kontainer berisi garmen selundupan dari Batam dan dugaan suap Rp 20 juta per kontainer.

Menkeu membahas setiap laporan yang masuk melalui WhatsApp Lapor Pak Purbaya di nomor 082240406600 itu bersama anak buahnya di Kantor Pusat Kemenkeu di Jakarta.

Mengenai kasus kontainer berisi garmen selundupan dari Batam serta suap Rp 20 juta yang masuk ke nomor aduan tersebut, Purbaya sempat bertanya kepada anak buahnya. Setelah dikonfirmasi kasus itu sedang didalami jajaran Kementerian Keuangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus kontainer berisi selundupan garmen dari Batam, dugaan suap Rp 20 juta per kontainer. Nggak benar itu? Oh ini lagi didalami, pendalaman lebih lanjut," ujar Purbaya di Kantor Pusat Kemenkeu, Jakarta, dikutip Sabtu (25/10/2025).

Purbaya menjelaskan, tidak semua laporan yang masuk melalui kanal tersebut benar terjadi. Misalnya, dugaan pegawai Bea Cukai yang dituding nongkrong setiap hari di Starbucks ternyata tidak benar.

ADVERTISEMENT

Kasus lainnya adalah kasus rokok ilegal di Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan kasus pita cukai di Madura juga belum jelas kebenarannya. Pasalnya, pengadu tidak bisa dikonfirmasi saat dihubungi Kemenkeu.

"Kedua, pengadu tidak bisa dikonfirmasi namun akan dilakukan pendalaman lebih lanjut. Pertama dugaan penjualan kembali pita cukai di Madura, dugaan pemberantasan rokok ilegal Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Ini nggak bisa dikonfirmasi ya?" sebut Purbaya.

Namun, ada juga laporan-laporan yang terbukti, salah satunya pegawai pajak di KPP Tigaraksa yang dituding melakukan aksi premanisme. Yang bersangkutan disebut mendatangi rumah wajib pajak dan melakukan penagihan pada pukul 05.41 WIB.

"Ada aduan yang terbukti mengenai Account Representative di KPP Tigaraksa, namun bukan tindak premanisme katanya. Tindakan yang dilakukan AR adalah mengingatkan tunggakan pajak sebesar Rp 300 ribu kepada wajib pajak pada waktu yang tidak wajar, yaitu pukul 05.41 pagi, dan mengancam akan mencabut status sebagai pengusaha kena pajak," tutup Purbaya.

Artikel ini sudah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads