Terbukti Lakukan Pencucian Uang, Vonis Nikita Mirzani Jadi 6 Tahun Bui

Seleb

Terbukti Lakukan Pencucian Uang, Vonis Nikita Mirzani Jadi 6 Tahun Bui

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikJogja
Selasa, 09 Des 2025 13:29 WIB
Terbukti Lakukan Pencucian Uang, Vonis Nikita Mirzani Jadi 6 Tahun Bui
Nikita Mirzani usai menjalani sidang vonis kasus pemerasan dan TPPU. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom
Jogja -

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memutuskan untuk memperberat vonis yang dijatuhkan di tingkat Pengadilan Negeri terhadap terdakwa Nikita Mirzani dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara. Nikita dinyatakan terbukti bersalah dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dilansir detikHot, upaya banding yang diajukan oleh Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik justru berujung pada penguatan dan penambahan hukuman.

Dalam amar putusan itu, Nikita Mirzani, disebut bersalah dalam TPPU. Penetapan ini pun membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya hanya menyatakan terdakwa bersalah atas Pasal UU ITE dan membebaskannya dari dakwaan TPPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, Sri Andini di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (9/12/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," lanjut hakim.

ADVERTISEMENT

Selain itu, majelis hakim juga menguatkan putusan denda sebelumnya, dengan ancaman pidana kurungan pengganti jika denda tidak dipenuhi.

"Pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," ucap hakim.

Majelis hakim juga memberikan hak kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk mengajukan kasasi dalam batas waktu 14 hari.

Diketahui, kasus ini berawal dari laporan dugaan pemerasan dan pengancaman yang diajukan oleh Dokter Reza Gladys. Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa Nikita Mirzani dengan dakwaan berlapis, yakni Pasal UU ITE tentang distribusi informasi elektronik dengan maksud pemerasan dan UU tentang TPPU.

Di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan kumulatif kedua mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan hanya terbukti bersalah atas dakwaan ITE. Majelis hakim memvonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Pihak terdakwa maupun JPU lalu mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu. Pihak terdakwa keberatan dengan vonis 4 tahun penjara, sedangkan JPU yang menuntut 11 tahun penjara menilai vonis 4 tahun terlalu ringan. JPU juga keberatan karena dakwaan TPPU dinyatakan tidak terbukti.




(dil/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads