Vonis Nikita Mirzani Jadi 6 Tahun Penjara, Pencucian Uang Terbukti

Vonis Nikita Mirzani Jadi 6 Tahun Penjara, Pencucian Uang Terbukti

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikKalimantan
Selasa, 09 Des 2025 14:01 WIB
Nikita Mirzani usai menjalani sidang vonis kasus pemerasan dan TPPU.
Nikita Mirzani/Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom
Balikpapan -

Vonis Nikita Mirzani diperberat. Nikita disebut terbukti bersalah dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dikutip detikHot, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memutuskan memperberat vonis yang dijatuhkan di tingkat Pengadilan Negeri, dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara. Dalam amar putusannya, Nikita disebut terbukti bersalah dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Putusan itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya hanya menyatakan Terdakwa bersalah atas Pasal UU ITE dan membebaskannya dari dakwaan TPPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, Sri Andini di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (9/12/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," tegasnya.

Majelis hakim juga menguatkan putusan denda sebelumnya, dengan ancaman pidana kurungan pengganti jika denda tidak dipenuhi. "Pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," imbuhnya.

Mengenai putusan itu, majelis hakim memberikan hak kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, yaitu kasasi, dalam batas waktu 14 hari.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerasan dan pengancaman yang diajukan Dokter Reza Gladys. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dengan dakwaan berlapis, yakni Pasal UU ITE tentang distribusi informasi elektronik dengan maksud pemerasan dan UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Majelis Hakim memvonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Saat itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan kumulatif kedua mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan hanya terbukti bersalah atas dakwaan ITE.

Baik pihak terdakwa maupun JPU kemudian mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Pihak terdakwa keberatan dengan vonis 4 tahun penjara, sementara JPU yang menuntut 11 tahun penjara merasa vonis 4 tahun terlalu ringan dan keberatan karena dakwaan TPPU tidak terbukti.

Baca selengkapnya di sini.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads