Mohammad Ro'is (32) dan Hariyadi (43) divonis 1 tahun 7 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 757 juta karena menjadi kurir 508.000 batang rokok ilegal di Mojokerto. Perbuatan kedua terdakwa merugikan negara Rp 378 juta.
Sidang yang digelar di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi, serta hakim anggota Tri Sugondo dan Jantiani Longli Naetasi. Selain pihak terdakwa, sidang vonis juga dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Agus Widiyono.
Dalam vonisnya, Jantiani menyatakan Ro'is dan Hariyadi terbukti melakukan tindak pidana Pasal 54 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Yaitu turut serta menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 7 bulan," terangnya saat membacakan vonis, Rabu (5/11/2025).
Tidak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Ro'is dan Hariyadi. Masing-masing terdakwa dihukum membayar denda Rp 757.936.000. Mereka wajib membayarnya paling lambat 1 bulan setelah perkara ini inkrah.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tegas Jantiani.
Vonis majelis hakim juga menimbang keadaan yang meringankan dan memberatkan kedua terdakwa. Keadaan yang memberatkan, perbuatan Ro'is dan Hariyadi merugikan negara.
Sedangkan keadaan yang meringankan Ro'is dan Hariyadi antara lain, mereka mengakui perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi, serta kedua terdakwa belum pernah dipidana.
Merespons vonis tersebut, Ro'is dan Hariyadi langsung menerima. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir. Sehingga perkara ini belum inkrah.
Sebelumnya, Ro'is mendapatkan perintah dari Halimi untuk mengirim rokok ke kantor perusahaan jasa ekspedisi di Mojosari, Mojokerto pada Senin (8/9). Warga Dusun/Desa Trasak, Larangan, Pamekasan ini mengajak rekannya, Hariyadi, asal Desa Kuwolu, Bululawang, Malang.
Sekitar pukul 22.00 WIB, 2 orang tak dikenal mengirimkan rokok ilegal ke rumah Ro'is menggunakan pikap. Ro'is pun memindahkan 255 koli atau 508.000 batang rokok tanpa cukai itu ke pikap Mitsubishi L300 nopol M 9163 VD miliknya.
Pada Selasa (9/9) sekitar pukul 02.00 WIB, Ro'is bertolak dari rumahnya ke SPBU kawasan Suramadu untuk menjemput Hariyadi. Dari sana, kedua terdakwa langsung menuju ke Mojokerto untuk mengirim rokok ilegal.
Apes bagi Hariyadi dan Ro'is. Sebab ketika melaju di Jalan Kusuma Bangsa, Desa Randubango, Mojosari, Mojokerto sekitar pukul 06.15 WIB, mereka disergap tim dari Bea Cukai. Sedangkan Halimi sampai saat ini berstatus buron atau DPO.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 255 koli atau 508.000 batang rokok tanpa cukai, pikap beserta STNK milik Ro'is, 2 ponsel pintar, SIM milik Hariyadi, serta KTP milik Ro'is.
(dpe/abq)












































