Gasak Motor-Ponsel Saat Kencan Sesama Jenis, Dian Divonis 2 Tahun 3 Bulan Bui

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 15 Okt 2025 21:15 WIB
Dian Nurvianto (29) dihukum 2 tahun 3 bulan penjara (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Dian Nurvianto (29) dihukum 2 tahun 3 bulan penjara karena mencuri sepeda motor dan ponsel milik teman kencannya sesama jenis di Mojokerto. Pria asal Desa/Kecamatan Dawarblandong ini ternyata juga mencuri sepeda motor tukang ojek di Hotel Asri.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Tri Sugondo menjelaskan, Dian telah diadili dalam perkara pertama. Yaitu mencuri barang berharga milik FGD (28), warga Desa Gempolkrep, Gedeg, Mojokerto.

Mulai dari sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol S 6512 TY, ponsel Oppo Reno 11F, hingga dompet berisi KTP, SIM, NPWP, BPJS dan STNK motor korban. Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan Dian terbukti melakukan tindak pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dalam Keadaan Memberatkan.

"Terdakwa (Dian) divonis 2 tahun dan 3 bulan penjara," jelasnya kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).

Vonis yang diterima Dian sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, Joko Sejati. Sebab jaksa menuntut terdakwa agar dipidana 2,5 tahun penjara. Jaksa maupun terdakwa menerima vonis majelis hakim.

"Status perkara berkekuatan hukum tetap," tegas Sugondo.

Untuk mencuri dari FGD, Dian menjajakan layanan kencan sesama jenis melalui aplikasi Michat. FDG yang tertarik pun menggunakan jasa pelaku pada Selasa (29/4). Malam itu sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku lebih dulu mengajak korban makan di Jalan Raden Wijaya, Puri, Mojokerto.

Selanjutnya, Dian mengajak FGD ke tempat kos temannya. Di kamar kos Jalan Jayanegara nomor 218, Desa Kenanten, Kecamatan Puri inilah pelaku melayani korban berhubungan sesama jenis. Pelaku baru menjalankan aksinya saat korban tertidur lelap di kamar kos.

Saat korban terbangun sekitar pukul 01.50 WIB, sepeda motor, ponsel dan dompetnya sudah hilang. Begitu pula dengan Dian. Korban pun melaporkan Dian ke Polres Mojokerto karena menderita kerugian sekitar Rp 30 juta.

Tidak hanya itu, saat ini, Dian juga disidangkan terkait penggelapan sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam tahun nopol W 6306 AT milik tukang ojek, Bagas Saputra pada Selasa (13/5) sekitar pukul 17.00 WIB. Modusnya, pelaku meminta korban mengantarnya dari Terminal Purabaya ke Hotel Asri di Jalan Bypass Mojokerto.

Setelah check in memakai KTP orang lain, Dian berpura-pura ingin membeli makan. Ia meminjam sepeda motor korban. Namun, setelah 2 jam korban menunggu, pelaku tak pernah kembali ke Hotel Asri.

Aksi Dian terhenti setelah ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto di kos Kelurahan Gunung Gedangan, Magersari, Kota Mojokerto pada Kamis (22/5) sekitar pukul 14.30 WIB. Kepada polisi, pelaku mengaku menjual sepeda motor FGD melalui medsos Rp 6,2 juta.

Kasipidum Kejari Kota Mojokerto Anton Zulkarnain menuturkan, dalam perkara penggelapan sepeda motor tukang ojek, JPU menilai Dian terbukti melakukan tindak pidana Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang siang tadi.

"Terdakwa dituntut 2,5 tahun penjara," tandasnya.

Yang mengejutkan lagi, Dian adalah residivis yang sudah 3 kali dipenjara. Sebab ia 2 kali mencuri dengan modus serupa di Vila Flamboyan, Tretes, Prigen, Pasuruan. Pada 2 Mei 2025, tersangka menggasak sepeda motor Honda BeAT milik pelanggannya. Sedangkan pada 16 Mei 2025, tersangka membawa kabur sepeda motor Yamaha Xeon milik pelanggannya.

Rinciannya, Dian dihukum 1,5 tahun penjara di Lapas Gresik tahun 2018, lalu dihukum 2 tahun penjara di Lapas Gresik tahun 2019, serta dihukum 1,5 tahun penjara di Lapas Mojokerto tahun 2022.



Simak Video "Polisi Bekuk 2 Maling Modus Kencan Sesama Jenis di Boyolali"

(auh/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork