Perampok wanita open BO di Jalan Dusun Bangeran, Desa Suru, Dawarblandong, Mojokerto divonis 9 tahun penjara. Selain merampas barang berharga, pria asal Dusun Pamotan, Desa Sapon, Sambeng, Lamongan ini juga menganiaya korban sampai luka parah.
Vonis terhadap Suparno dibacakan Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto di ruang sidang Chandra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Selain terdakwa dan penasihat hukumnya, sidang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Mojokerto Satria Faza Andromeda.
Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan Suparno terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-4 KUHP. Yaitu pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan yang mengakibatkan korban luka berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim," terang Humas PN Mojokerto Tri Sugondo kepada detikJatim, Selasa (30/9/2025).
Dalam vonis tersebut, lanjut Tri, majelis hakim juga menimbang keadaan yang memberatkan Suparno. Antara lain, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, mengakibatkan korban luka berat dan kehilangan barang berharga, serta terdakwa residivis.
Suparno merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan tahun 2008. Saat itu, ia dihukum 7 tahun bui. Sedangkan tahun 2018, terdakwa dihukum 8 tahun penjara dalam kasus pencurian dengan kekerasan.
"Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, serta dia mengakui dan menyesali perbuatannya," jelasnya.
Vonis tersebut sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada Selasa (26/8). Ketika itu, jaksa menuntut agar Suparno dihukum 10 tahun penjara.
Merespons vonis ini, JPU menyatakan pikir-pikir. Artinya, jaksa mempunyai waktu 7 hari untuk menentukan akan banding atau menerima putusan.
"Kami menyatakan pikir-pikir dulu ya selama 7 hari" tandas Kasipidum Kejari Kota Mojokerto Anton Zulkarnain.
Sebelumnya, Suparno merampok wanita open BO berinisial SN (40), asal Kelurahan Bendul Merisi, Wonocolo, Kota Surabaya. Tersangka memukuli dan menendang wajah korban sampai babak belur di hutan Dusun Bangeran, Desa Suru, Dawarblandong, Mojokerto pada Minggu (18/5) sekitar pukul 21.30 WIB.
Suparno mengenal korban melalui Facebook, lalu bertukar nomor WhatsApp. Untuk memancing korban, tersangka menggunakan jasa layanan esek-esek dari korban. Tanpa menaruh curiga, wanita open BO berinisial SN ini menemui pelaku di SPBU Kelurahan Gunungsari, Dukuh Pakis, Surabaya pada Minggu (18/5) sekitar pukul 18.30 WIB.
Suparno lantas membonceng korban menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam tanpa pelat nopol. Ia memaksa SN turun dari motor untuk berhubungan badan di sebuah gubuk ketika sampai di hutan Dusun Bangeran, Desa Suru, Dawarblandong, Mojokerto sekitar pukul 21.30 WIB.
Namun, SN tegas menolaknya. Korban bersedia melayani Suparno di kamar hotel. Penolakan korban membuat kesal terdakwa. Sehingga ia memukul kepala korban dari belakang. Kemudian terdakwa merampas tas korban berisi uang Rp 450.000, KTP, kartu ATM, kartu BPJS, kartu pelajar anak korban, serta STNK sepeda motor dan SIM C.
Sedangkan SN yang ketakutan memilih sembunyi di semak-semak. Malam itu, ia menelepon temannya untuk meminta pertolongan. Namun, Suparno berhasil menemukannya. Seketika terdakwa merampas ponsel, lalu menganiaya korban.
Wajah SN babak belur setelah 10 kali dipukul pelaku menggunakan tangan kosong, serta 3 kali ditendang pelaku. Kemudian pelaku meninggalkan SN begitu saja di hutan Dusun Bangeran. Ketika tersadar, korban berjalan ke permukiman penduduk untuk meminta pertolongan.
Suparno ditangkap tim Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto Kota di warung kopi depan Exit Tol Jombang, Jalan Raya Ploso, Tembelang, Jombang pada Senin (26/5) sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan ini berhasil menyelamatkan seorang wanita asal Ngawi.
Sebab saat ditangkap, Suparno menunggu korban keduanya tersebut. Bahkan saat itu, calon korbannya ini sudah tiba di Jombang dari Jakarta.
(ihc/ihc)