detikJatimRabu, 15 Okt 2025 21:15 WIB Gasak Motor-Ponsel Saat Kencan Sesama Jenis, Dian Divonis 2 Tahun 3 Bulan Bui Dian Nurvianto dihukum 2 tahun 3 bulan penjara karena mencuri motor dan ponsel teman kencannya. Ia juga terlibat kasus penggelapan motor tukang ojek.