
Gasak Motor-Ponsel Saat Kencan Sesama Jenis, Dian Divonis 2 Tahun 3 Bulan Bui
Dian Nurvianto dihukum 2 tahun 3 bulan penjara karena mencuri motor dan ponsel teman kencannya. Ia juga terlibat kasus penggelapan motor tukang ojek.
Dian Nurvianto dihukum 2 tahun 3 bulan penjara karena mencuri motor dan ponsel teman kencannya. Ia juga terlibat kasus penggelapan motor tukang ojek.
Dian Nurvianto ditangkap Polres Mojokerto setelah mencuri sepeda motor dan barang berharga dari pelanggan. Dia adalah residivis dengan tiga kasus sebelumnya.
Dua pelaku yang merampok dengan modus kencan sesama jenis di Medan ditangkap. Begini tampang kedua pelaku.
4 pria pelaku perampokan di Batam dibekuk polisi. Pelaku melakukan perampokan dengan modus mengajak korban kencan sesama jenis lewas aplikasi.