Kasi Humas Polres Mojokerto Iptu Suyanto menjelaskan Unit Resmob yang dipimpin Ipda Sukron Makmun meringkus Dian di kos Kelurahan Gunung Gedangan, Magersari, Kota Mojokerto pada Kamis (22/5) pukul 14.30 WIB.
Dalam penangkapan itu Polisi juga menyita barang bukti pakaian pelaku, 2 ponsel milik korban dan pelaku, serta STNK dan BPKB sepeda motor milik korban.
"Pelaku menjual sepeda motor korban Rp 6,2 juta melalui Facebook, dia COD dengan pembeli di Gedangan, Sidoarjo," ujarnya kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).
Untuk memuluskan aksi pencuriannya, kata Suyanto, Dian menjajakan layanan kencan sesama jenis melalui aplikasi MiChat. FDG yang tertarik memakai jasa pelaku pada Selasa (29/4). Malam itu sekitar pukul 21.00 WIB pelaku lebih dulu mengajak korban makan malam di Kota Mojokerto.
Selanjutnya, Dian mengajak pria warga Desa Gempolkrep, Gedeg, Mojokerto itu ke tempat kos temannya. Di kamar kos Jalan Jayanegara nomor 218, Desa Kenanten, Kecamatan Puri inilah pelaku melayani korban berhubungan sesama jenis.
Saat korban tertidur lelap di kamar kos itulah Dian mulai beraksi. Dia membawa kabur barang-barang berharga milik korban FDG yakni sepeda motor Honda Vario Nopol S 6512 TY, ponsel Oppo Reno 11F, serta dompet berisi KTP, SIM, NPWP, BPJS, dan STNK motor milik korban.
"Saat korban terbangun pukul 01.50 WIB, sepeda motor, ponsel dan dompetnya sudah hilang. Pelaku juga sudah tidak ada di kos itu. Korban melapor ke Polres Mojokerto karena mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta," ujar Suyanto.
Tidak hanya di Mojokerto, Dian juga 2 kali mencuri dengan modus serupa di Vila Flamboyan, Tretes, Prigen, Pasuruan. Pada 2 Mei 2025 dia menggasak sepeda motor Honda BeAT milik pelanggannya. Sedangkan pada 16 Mei 2025, dia membawa kabur motor Yamaha Xeon milik pelanggannya.
"Tersangka juga residivis yang pernah dihukum 3 kali perkara penggelapan," tandasnya.
Dian pernah dihukum 1,5 tahun penjara di Lapas Gresik pada 2018, lalu dihukum 2 tahun penjara di Lapas Gresik pada 2019, serta dihukum 1,5 tahun penjara di Lapas Mojokerto pada 2022. Kini dia kembali harus mendekam di balik jeruji besi dan terancam jeratan Pasal 363 KUHP.
(dpe/abq)