Seorang warga negara Malaysia, NHH (37), dideportasi petugas Imigrasi Blitar karena melebihi izin tinggal atau overstay di Indonesia. Wanita ini tercatat overstay selama 55 hari di Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar.
"Yang bersangkutan telah melebihi batas izin tinggal yang berakhir pada 14 Agustus 2025. Jadi, lebih dari 55 hari tinggal di Kecamatan Bakung," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Aditya Nursanto pada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Selain melanggar ketentuan izin tinggal, NHH juga tidak dapat membayar biaya beban keimigrasian. Hal ini sesuai Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menjadi dasar tindakan deportasi oleh pihak Imigrasi.
"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan tahapan deportasi. Yang bersangkutan bersikap kooperatif selama pemeriksaan sampai dengan diantar ke Bandara," terangnya.
Petugas Imigrasi melakukan deportasi sekaligus mendampingi NHH hingga keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, menuju negara asalnya, Kuala Lumpur, Malaysia. Aditya menegaskan kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh warga negara asing untuk selalu mematuhi aturan izin tinggal di Indonesia.
"Pelaksanaan deportasi ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan kedaulatan hukum di Indonesia. Kami himbau seluruh warga negara asing untuk selalu mematuhi dan memperpanjang izin tinggalnya tepat waktu, dan mentaati kewajiban administrasinya. Yang jelas setiap pelanggaran akan ditindak tegas," tegasnya.
Simak Video "Video: 129 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia Lewat Batam"
(irb/hil)