3 WN China Penambang Ilegal di Ketapang Kini Dideportasi

3 WN China Penambang Ilegal di Ketapang Kini Dideportasi

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Jumat, 26 Des 2025 13:29 WIB
Tiga WN China dideportasi ke negara asal karena terbukti bekerja ilegal di tambang emas Ketapang, Kalbar.
Tiga WN China dideportasi ke negara asal karena terbukti bekerja ilegal di tambang emas Ketapang, Kalbar. Foto: dok Imigrasi Ketapang
Ketapang -

Tiga warga negara asing (WNA) asal China berinisial JX, CW, dan XB akhirnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang. Mereka terbukti bekerja sebagai penambang secara ilegal di Ketapang.

Sanksi ini merupakan bagian dari Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). selain dideportasi, ketiganya juga ditangkal agar tidak bisa kembali masuk ke Indonesia.

"Ketiga WN China ini terbukti melanggar ketentuan keimigrasian. Mereka bekerja secara ilegal di Ketapang. Kerjanya di Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang Benny Septiyadi kepada detikKalimantan, Jumat (26/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benny menjelaskan, ketiga WN China Ini dipulangkan ke negara asal melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Jakarta pada Kamis (25/12/2025).

Sebelumnya, tim Imigrasi Ketapang mendapat informasi bahwa ada WN China yang bekerja sebagai penambang emas secara ilegal di Ketapang. Saat diburu, ternyata ketiganya sudah meninggalkan Ketapang.

"Kami mendapat informasi mereka mencoba meninggalkan Indonesia dan menuju ke Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau," kata Benny.

Tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Ketapang kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Entikong untuk melakukan penundaan keberangkatan.

Sambil menunggu proses pemeriksaan, Imigrasi Ketapang menempatkan ketiga WN China di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiganya terbukti melanggar ketentuan keimigrasian sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan, ketiga WN China tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

"Sehingga ketiga WN China tersebut dipulangkan ke negara asalnya dan dimasukkan dalam daftar penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Benny.

Ia mengatakan, langkah ini menjadi komitmen Kantor Imigrasi Ketapang dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

Imigrasi Ketapang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing yang mencurigakan, guna mendukung optimalisasi pengawasan keimigrasian.

"Kantor imigrasi berkomitmen untuk menegakkan hukum bilamana terjadi pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja Ketapang untuk menjaga keamanan kedaulatan negara," terangnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Situasi Pelabuhan Ketapang di H+3 Lebaran"
[Gambas:Video 20detik] (bai/bai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads