Seorang warga negara asing (WNA) Malaysia, RBH (59), harus dideportasi setelah overstay di Indonesia. Kedatangannya ke Ponorogo bertujuan bertemu kembali dengan anaknya yang telah lama terpisah, namun kebahagiaan itu harus berakhir singkat karena aturan keimigrasian.
RBH diketahui masuk ke Indonesia pada 12 November 2024 melalui Bandara Internasional Juanda menggunakan bebas visa kunjungan selama 30 hari. Sejak itu, ia tinggal bersama anaknya di Desa Wotan, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, tanpa pernah memperpanjang izin tinggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo Anggoro Widi Utomo mengatakan pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas berupa deportasi.
"Yang bersangkutan ini melakukan pelanggaran keimigrasian. Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian, bagi setiap WNA yang tinggal melebihi batas waktu 60 hari, harus kami lakukan pendeportasian dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," jelas Anggoro dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025).
Kisah RBH berawal dari unggahan anaknya di media sosial Facebook. Sang anak, yang kini tinggal di Ponorogo, mencari keberadaan ibunya yang sudah lama berpisah. Dari komunikasi itulah, RBH akhirnya datang ke Indonesia.
"Beliau ini sebelumnya menikah dengan WNI asal Desa Wotan, punya empat anak, tapi sudah bercerai sejak puluhan tahun lalu. Karena kondisi kesehatan menurun, anaknya meminta RBH datang," tambah Anggoro.
Namun, aturan tetaplah aturan. Setelah seluruh administrasi disiapkan, RBH dijadwalkan dipulangkan ke Malaysia pada Sabtu (27/9/2025). Menurut Anggoro, langkah tegas itu tidak hanya sekadar penegakan hukum, tetapi bagian dari komitmen menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional.
"Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang melanggar aturan serta mengancam ketertiban. Di sisi lain, kami ingin memastikan setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia memberi kontribusi positif," tegasnya.
(irb/hil)












































