WN Malaysia Dideportasi Usai Hukuman di Lapas Malang Tuntas

WN Malaysia Dideportasi Usai Hukuman di Lapas Malang Tuntas

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 17 Sep 2025 21:00 WIB
WN Malaysia dideportasi setelah menjalani hukuman di lapas
WN Malaysia dideportasi setelah menjalani hukuman di lapas (Foto: Dok. Istimewa)
Malang -

Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Malang menyerahkan warga Malaysia berinisial NA narapidana kasus obat-obatan terlarang ke Kantor Imigrasi Klas I Malang. Ia akan dideportasi lantaran telah menyelesaikan masa hukuman.

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Malang Yunengsih mengatakan, proses pemindahan NA ke kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang dilaksanakan pada Selasa (16/9/2025) kemarin.

Langkah ini sesuai dengan prosedur hukum serta keimigrasian yang berlaku. "Secara resmi Lapas Perempuan Klas II A Malang
menyerahkan NA ke kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang pada Selasa (16/9) kemarin," ujar Yunengsih dalam keterangannya, Rabu (17/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kantor Imigrasi akan melaksanakan proses deportasi NA ke negara asal," sambung Yunengsih.

ADVERTISEMENT

Yunengsih menyampaikan bahwa NA telah menjalani masa hukuman sekitar empat tahun di Lapas Perempuan Kelas II A Malang. Karena kasus peredaran obat-obatan terlarang.

"Masa hukumannya sembilan tahun, sudah menjalani masa pidana lima tahun di Lapas Perempuan Tangerang, lalu dipindahkan ke sini. Ditangkapnya di Jakarta," terangnya.

Selama menjalani masa hukuman, NA diketahui tidak hanya menunjukkan kelakuan baik. Akan tetapi juga aktif mengikuti kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh LPP Malang.

Dengan pemindahan ini, maka NA sepenuhnya berada dalam pengawasan dan penanganan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang.

Sementara Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Endra menyatakan bahwa WNA Malaysia berinisial NA terlebih dahulu di tempatkan di ruang detensi. Debelum nantinya di deportasi ke negara asalnya.

"Deportasi hukumnya sudah pasti akan dilakukan. Yang bersangkutan kami ajukan ke pusat," kata Endra terpisah.

Kantor Imigrasi Malang kini terus berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Malaysia di Indonesia untuk melakukan proses penyelesaian administrasi milik NA.

"Paspor dia ada tapi masa berlakunya sudah habis, tinggal Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang dikeluarkan oleh Kedutaan Malaysia. Pemberangkatan yang penting dari bandara internasional," pungkasnya.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads