Fakta-fakta Terbongkarnya Bobrok BPN Gresik di Kasus Mafia Tanah

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Rabu, 24 Sep 2025 09:15 WIB
Sidang kasus mafia di PN Gresik (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Sidang mafia tanah di Pengadilan Negeri (PN) Gresik kembali membuka borok dalam sistem pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Praktik lancung ini menyeret notaris hingga pegawai BPN yang diduga bermain mata lewat jalur orang dalam.

Majelis hakim pun geram setelah mendengar keterangan saksi yang justru menguatkan dugaan adanya maladministrasi, permainan kode, hingga keterlibatan pensiunan BPN yang masih leluasa mengurus berkas tanah.

Fakta-fakta Bobroknya BPN Gresik:

1. Berkas Lewat Jalur Orang Dalam tetap Lolos Verifikasi

Dalam sidang, saksi Aris Febrianto mengakui menerima berkas permohonan yang dibawa terdakwa Deva, meski bukan diajukan langsung oleh pemohon atau kuasanya, dan hal itu dianggap biasa karena alasan saling percaya sehingga berkas tetap lolos.

"Saya yang pertama kali menerima berkas permohonan mengatasnamakan Tjong Cien Sing. Namun saat itu dibawa oleh terdakwa Deva," kata Febrianto.

2. Ada Kode Khusus

Majelis hakim mencium kejanggalan setelah Febrianto menyebut adanya kode khusus dalam berkas permohonan yang ternyata bertuliskan nama Budi Riyanto, seorang pensiunan BPN Gresik yang kini buron, namun tetap memiliki akses untuk mengurus tanah.

"Jalur orang dalam, saling percaya saja karena sudah biasa. Ada nama Budi," ungkapnya setelah dicecar Majelis Hakim.

3. Pensiunan BPN Masih Leluasa Urus Sertifikat

Saksi Esthi Rahayu yang bertugas sejak 1995 mengaku ada beberapa pensiunan BPN yang masih memiliki akses ke dalam sistem, bahkan menyebut nama Budi sebagai orang yang paling sering muncul dalam proses pengurusan sertifikat.

"Yang paling sering ya Budi, cuman saya sudah jarang sekali bertemu," ungkapnya.



Simak Video "Video: Kasus Mafia Tanah Jerat Mbah Tupon di Bantul Naik Penyidikan"


(irb/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork