Pesilat Mojokerto Tewaskan Junior Saat Sabung Divonis 5 Tahun Bui

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 01 Sep 2025 15:45 WIB
Akbar dan Daud setelah sidang tuntutan 11 Agustus 2025. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

M Akbar Ismail (21) dan M Shobibul Daud (19) divonis 5 tahun 8 bulan penjara dan 1 tahun 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Sebab kedua pesilat ini terbukti melakukan kekerasan yang menewaskan juniornya.

Sidang vonis terhadap Akbar dan Daud digelar secara daring. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismiranda Dwi Putri juga mengikuti sidang secara online.

Kasipidum Kejari Kota Mojokerto Anton Zulkarnain menjelaskan, majelis hakim menyatakan Akbar dan Daud terbukti melakukan tindak pidana Pasal 80 ayat (3) junto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Yaitu menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang korban mati. Menurut Anton, Akbar divonis 5 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Putusan yang satunya (Daud divonis) 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan," jelasnya kepada detikJatim, Senin (1/9/2025).

Vonis majelis hakim sedikit lebih ringan daripada tuntutan JPU pada sidang Senin (11/8). Ketika itu, Akbar dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Daud dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Merespons vonis tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu pula JPU. Mereka mempunyai waktu 7 hari untuk menentukan antara menerima vonis atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

"Para terdakwa pikir-pikir, kami juga pikir-pikir selama 7 hari," tandas Anton.




(auh/hil)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork