2 Arena Sabung Ayam di Mojokerto Diubrak-abrik Petugas, 5 Orang Ditangkap

2 Arena Sabung Ayam di Mojokerto Diubrak-abrik Petugas, 5 Orang Ditangkap

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 27 Mei 2025 22:45 WIB
Konferensi pers ungkap kasus penggerebekan 2 arena judi di Polres Mojokerto Kota.
Konferensi pers ungkap kasus penggerebekan 2 arena judi di Polres Mojokerto Kota. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jakarta -

Satreskrim Polres Mojokerto Kota menggerebek 2 arena judi sabung ayam. Dari penggerebekan ini, polisi menangkap 5 tersangka pemilik arena sabung ayam dan penjudi.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma menuturkan, penggerebekan 2 arena sabung ayam ini digelar pada Sabtu (17/5) sekitar pukul 14.00 WIB. Arena pertama milik Suroso di Dusun Sidogede, Desa Perning, Jetis, Mojokerto.

Sedangkan arena judi sabung ayam kedua milik Hari Tirtono di Jalan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Magersari, Mojokerto. Selain Suroso dan Hari, pihaknya juga meringkus 3 pelaku judi. Yaitu RS dan SN, warga Kecamatan Jetis, serta AT asal Wringinanom, Gresik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka melakukan judi sabung ayam dengan cara para pemain sepakat mengadu ayam jago miliknya dengan taruhan uang," terangnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Selasa (27/5/2025).

Dalam setiap taruhan itu, kata Siko, 2 ayam jago diadu selama 3-5 sesi sampai salah satunya dinyatakan kalah. Setiap sesi berlangsung 15 menit. Jeda antarsesi untuk memberi makan dan memandikan ayam hanya 5 menit.

ADVERTISEMENT

"Taruhan variatif sesuai kesepakatan para pemin, mulai dari Rp 600 ribu sampai Rp 1 juta sekali tanding," ungkapnya.

Siko menjelaskan, dua arena judi sabung ayam milik Suroso dan Hari belum lama beroperasi. Setiap harinya, rata-rata arena ini menggelar 5 kali taruhan. Para penontonnya juga menggelar taruhan sendiri dalam setiap pertarungan.

"Pemilik arena judi sabung ayam ini mendapatkan fee 10% dari nilai taruhan," jelasnya.

Selain menangkap 5 tersangka, polisi juga menyita barang bukti 4 ayam jago, lembaran spons dan karpet untuk arena sabung ayam, uang Rp 1.925.000, 1 ponsel, serta 1 jam dinding.

Saat ini, penahanan kelima tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Mereka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP atau Pasal 303 bis ayat (1) ke- 1 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




(dpe/abq)


Hide Ads