Pesilat Mojokerto Tewaskan Junior Saat Sabung Divonis 5 Tahun Bui

Pesilat Mojokerto Tewaskan Junior Saat Sabung Divonis 5 Tahun Bui

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 01 Sep 2025 15:45 WIB
Akbar dan Daud setelah sidang tuntutan 11 Agustus 2025
Akbar dan Daud setelah sidang tuntutan 11 Agustus 2025. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

M Akbar Ismail (21) dan M Shobibul Daud (19) divonis 5 tahun 8 bulan penjara dan 1 tahun 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Sebab kedua pesilat ini terbukti melakukan kekerasan yang menewaskan juniornya.

Sidang vonis terhadap Akbar dan Daud digelar secara daring. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismiranda Dwi Putri juga mengikuti sidang secara online.

Kasipidum Kejari Kota Mojokerto Anton Zulkarnain menjelaskan, majelis hakim menyatakan Akbar dan Daud terbukti melakukan tindak pidana Pasal 80 ayat (3) junto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yaitu menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang korban mati. Menurut Anton, Akbar divonis 5 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Putusan yang satunya (Daud divonis) 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan," jelasnya kepada detikJatim, Senin (1/9/2025).

ADVERTISEMENT

Vonis majelis hakim sedikit lebih ringan daripada tuntutan JPU pada sidang Senin (11/8). Ketika itu, Akbar dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Daud dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Merespons vonis tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu pula JPU. Mereka mempunyai waktu 7 hari untuk menentukan antara menerima vonis atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

"Para terdakwa pikir-pikir, kami juga pikir-pikir selama 7 hari," tandas Anton.

Sebelumnya, Wiswa kelas 3 MTs berinisial RK (15) tewas di tangan seniornya saat sabung silat di Desa Ngabar, Jetis, Mojokerto. RK mengikuti latihan bela diri di Desa Ngabar, Kecamatan Jetis pada Sabtu (1/3) malam.

Malam itu, Akbar mengikuti latihan tersebut meminjam baju sakral temannya. Sebab Akbar biasa latihan silat di Dusun Pelabuhan, Desa Canggu, Jetis, Mojokerto. Pemuda asal Kecamatan Jetis ini senior RK karena ia telah disahkan menjadi warga bersabuk mori. Begitu pula dengan Daud.

Latihan rutin hingga tengah malam itu dilanjutkan dengan sabung untuk menguji kekuatan fisik dan keterampilan para siswa. Sabung yang mulanya sesama siswa, dilanjutkan antara siswa dengan warga.

Malam itu, RK memilih sabung dengan Akbar. Sedangkan Daud menjadi wasit dalam adu ilmu bela diri tersebut. Ronde pertama sekitar 2 menit berjalan tanpa insiden berarti. RK tumbang akibat serangan Akbar pada ronde kedua.

Sebab RK dibanting pelaku sampai terjatuh ke lantai paving, lalu ditendang di dada sekali, kepala sekali. Daud baru menghentikan sabung ketika korban merintih kesakitan.

RK sempat dilarikan ke puskesmas karena muntah dan mengeluh pusing. Pelajar kelas 3 MTs ini lantas diantar pulang oleh rekan-rekannya. Ternyata kondisinya memburuk.

Ia mengalami kejang dan mimisan saat dibangunkan orang tuanya untuk sahur pada Minggu (2/3) sekitar pukul 03.00 WIB. Sehingga RK dilarikan ke RSUD RA Basoeni, Gedeg, Mojokerto. Namun, ia menghembuskan napas terakhir pada pada Rabu (5/3) sekitar pukul 15.22 WIB.

Berdasarkan hasil visum dan rekam medis RK, lanjut Siko, remaja berusia 15 tahun itu tewas akibat pergeseran rahang. Penyebabnya tak lain tendangan kaki kanan Akbar yang menghantam rahang kiri korban. Selain itu, hasil rontgen dan rekam medis menunjukkan luka-luka lebam di badan korban akibat bantingan-bantingan pelaku saat sabung.

Daud juga menjadi tersangka dalam perkara kematian RK. Sebab ia tidak mempunyai sertifikat sebagai wasit. Sehingga tidak memahami aturan perwasitan dalam silat. Daud juga membiarkan kejadian ini sampai terjadi kematian.

Halaman 2 dari 2
(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads