Pesilat Mojokerto yang Tewaskan Junior Saat Sabung Dituntut 2-6 Tahun Bui

Pesilat Mojokerto yang Tewaskan Junior Saat Sabung Dituntut 2-6 Tahun Bui

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 11 Agu 2025 16:50 WIB
M Akbar Ismail (21) dan M Shobibul Daud (19), usai menjalani sidang tuntutan di PN Mojokerto
M Akbar Ismail (21) dan M Shobibul Daud (19), usai menjalani sidang tuntutan di PN Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

M Akbar Ismail (21) dan M Shobibul Daud (19, terdakwa penganiayaan yang menyebabkan siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial RK (15) menjalani sidang putusan. Kedua senior korban dituntut 2 tahun dan 6 tahun penjara.

Kedua terdakwa merupakan warga Kecamatan Jetis, Mojokerto. Keduanya merupakan senior korban di salah satu perguruan silat. Korban sendiri tewas setelah melakukan sabung silat dengan kedua terdakwa.

Tuntutan terhadap Akbar dan Daud dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riska Apriliana di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto siang tadi. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak ini berlangsung tertutup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasipidum Kejari Kota Mojokerto Anton Zulkarnain menjelaskan, JPU menilai Akbar dan Daud terbukti melakukan tindak pidana Pasal 80 ayat (3) junto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yaitu menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang korban mati.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa Akbar dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Kalau Daud dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan," jelasnya kepada detikJatim, Senin (11/8/2025).

Tuntutan tersebut, lanjut Anton, telah mempertimbangkan berbagai fakta hukum selama persidangan. Termasuk juga keadaan yang memberatkan dan meringankan Akbar dan Daud.

Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan Akbar menyebabkan RK meninggal. Sedangkan keadaan yang meringankan Akbar dan Daud sopan selama sidang, menyesali perbuatannya, serta mereka belum pernah dihukum.

"Hal yang meringankan juga ada perdamaian secara tertulis antara keluarga korban dengan terdakwa Daud," tandasnya.

Sebelumnya, RK mengikuti latihan bela diri di Desa Ngabar, Kecamatan Jetis pada Sabtu (1/3) malam. Malam itu, Akbar mengikuti latihan tersebut meminjam baju sakral temannya.

Sebab Akbar biasa latihan silat di Dusun Pelabuhan, Desa Canggu, Jetis, Mojokerto. Pemuda asal Kecamatan Jetis ini senior RK karena ia telah disahkan menjadi warga bersabuk mori. Begitu pula dengan Daud.

Latihan rutin hingga tengah malam itu dilanjutkan dengan sabung untuk menguji kekuatan fisik dan keterampilan para siswa. Sabung yang mulanya sesama siswa, dilanjutkan antara siswa dengan warga.

Malam itu, RK memilih sabung dengan Akbar. Sedangkan Daud menjadi wasit dalam adu ilmu bela diri tersebut. Ronde pertama sekitar 2 menit berjalan tanpa insiden berarti. RK tumbang akibat serangan Akbar pada ronde kedua.

Sebab RK dibanting pelaku sampai terjatuh ke lantai paving, lalu ditendang di dada sekali, kepala sekali. Daud baru menghentikan sabung ketika korban merintih kesakitan.

RK sempat dilarikan ke puskesmas karena muntah dan mengeluh pusing. Pelajar kelas 3 MTs ini lantas diantar pulang oleh rekan-rekannya. Ternyata kondisinya memburuk.

Ia mengalami kejang dan mimisan saat dibangunkan orang tuanya untuk sahur pada Minggu (2/3) sekitar pukul 03.00 WIB. Sehingga RK dilarikan ke RSUD RA Basoeni, Gedeg, Mojokerto. Namun, ia menghembuskan napas terakhir pada pada Rabu (5/3) sekitar pukul 15.22 WIB.

Berdasarkan hasil visum dan rekam medis RK, lanjut Siko, remaja berusia 15 tahun itu tewas akibat pergeseran rahang. Penyebabnya tak lain tendangan kaki kanan Akbar yang menghantam rahang kiri korban. Selain itu, hasil rontgen dan rekam medis menunjukkan luka-luka lebam di badan korban akibat bantingan-bantingan pelaku saat sabung.

Daud juga menjadi tersangka dalam perkara kematian RK. Sebab ia tidak mempunyai sertifikat sebagai wasit. Sehingga tidak memahami aturan perwasitan dalam silat. Daud juga membiarkan kejadian ini sampai terjadi kematian.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads