Pilu Wanita di Surabaya Jadi Korban KDRT Sejak 2023

Aprilia Devi - detikJatim
Senin, 18 Agu 2025 17:00 WIB
Kuasa hukum korban KDRT di Surabaya, Andrian Dimas Prakoso (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Seorang wanita berinisial IGF (32) diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, AAS (40), warga Surabaya. Ironisnya, kekerasan tersebut disebut terjadi berulang kali sejak 2023 hingga 2025.

Kuasa hukum korban, Andrian Dimas Prakoso menjelaskan, kliennya telah mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan psikis, yang terekam jelas melalui rekaman CCTV.

"Ibu IGF (32) mengalami KDRT yang diduga kuat dilakukan oleh suaminya, AAS (40), dan ini semua clear. Ada bukti CCTV semua, dari mulai penamparan, penjambakan, pencekekan, pencakaran, semuanya ada, pendorongan, dan perlakuan itu dilakukan sejak tahun 2023, 2024, ada, 2025 pun ada," ujar Andrian, Senin (18/8/2025).

Salah satu momen paling memilukan, kata Andrian, terjadi pada tahun 2024. Saat itu korban sedang hamil 7 bulan, namun tetap mengalami kekerasan berat dari suaminya.

"Dan itu yang mirisnya lagi, nah ini poin penting juga ya. Ada salah satu penganiayaan yang terjadi di 2024, itu dilakukan dengan cara menampar, mencekek, membanting pada saat korban atau klien kami ini hamil besar 7 bulan. Dan disaksikan oleh anak pertamanya," katanya.

IGF dan AAS sendiri diketahui menikah sejak 2019. Menurut Andrian, cekcok dalam rumah tangga mereka sebenarnya berawal dari hal sepele. Namun, perlakuan kasar dari pelaku terus terjadi, bahkan berulang-ulang.

"Sebenarnya cekcoknya itu sangat ringan ya. Kalau dari informasi yang saya dapat memang cekcok yang hanya biasa saja, tidak ada yang gimana-gimana. Tapi memang seperti tabiat mungkin ya, berulang-ulang, dan memang luar biasa. Kalau misalkan saya pun nggak tega lihat videonya korban," tuturnya.

Andrian juga menegaskan, tidak semua kekerasan bisa dibeberkan jika tanpa bukti. Namun, sejak 2023 hingga 2025, sejumlah kejadian berhasil terekam.

"2019 mereka menikah, berarti kurang lebih 6 tahun. Yang jelas terekam itu di 2023, 2024, 2025. Di luar dari itu ada, cuman kami juga nggak bisa mengutarakan tanpa bukti ya," jelasnya.

Kasus ini pun telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Saat rekaman video kekerasan diputar di Unit PPA, korban disebut langsung menangis karena trauma yang mendalam.

"Korban langsung menangis. Jadi memang kami tadi sudah koordinasi dengan teman-teman di Unit PPA untuk dilakukan tidak hanya visum fisik, psikis juga. Masih ada luka batin dan trauma yang ada. Jadi fisik juga ada luka-luka, dan juga tentunya psikis juga," terang Andrian.



Simak Video "Video: Kronologi Aktor Korsel Lee Ji Hoon Dilaporkan Istri Atas KDRT"


(dpe/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork