Suami pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Surabaya telah ditangkap. Kasus KDRT itu menjadi sorotan karena videonya saat menghajar istrinya banyak beredar di media sosial.
Aksi KDRT itu diketahui membuat korban mengalami sejumlah luka fisik di bagian tangan hingga tekanan psikis. Mirisnya, kekerasan itu telah dilakukan sejak menikah pada 2023 hingga kini.
"Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya telah mengamankan AAS untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus KDRT," ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi, Jumat (22/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah ditangkap, pelaku kemudian dipanggil dan diinterogasi langsung Kapolrestabes Surabaya Kombes Lutfhie Sulistiawan. Meski telah ditangkap, namun pelaku masih berkelit seperti merasa tak bersalah. Percakapan Lutfhie dan pelaku beredar di media sosial.
"Kamu mukulin ibunya di depan anakmu, taruh mana pikiranmu?" tanya Lutfhie pada pelaku seperti dalam video yang dilihat detikJatim.
"Psikologis anakmu itu kayak apa jadinya?" imbuh Lutfhie.
"Ya memang itu kan kelepasan ya, pak," jawab pelaku.
"Kelepasan kok terus. Coba banyangkan anak-anakmu bakal jadi apa nanti gede?" timpal Lutfhie.
"Kejadian udah lama juga," ujar pelaku.
"Udah lama, banyak kok videonya, saya punya banyak, kalau nggak saya ngapain manggil kamu. Apalagi (mukul istri) depan anakmu aduh," ujar Lutfhie.
"Video dari mana itu," tutur Lutfhie.
"CCTV di rumah buat baby gitu pak biar kalau misalkan ditinggal takut gelundung atau menangis gitu sih pak," beber pelaku.
"Ya, istrimu juga pasti kena psikologisnya, apalagi itu anak-anakmu, itu merugikan anak-anakmu," tukas Lutfhie.
"Tapi harusnya udah diperbaiki semua sih pak. kalau soal itu. Soalnya anak-anak juga tumbuh kembangnya juga udah baik sih sekarang," ujar pelaku.
"Kata siapa tumbuh kembangnya baik? Ya itu masih anak-anak. Mana kamu tahu nanti. Dampak itu mah bukan setahun dua tahun bos," tegas Lutfhie.
"Iya," ujar pelaku lalu keluar dari ruangan Kapolrestabes dengan santai.
Terpisah, kuasa hukum korban Andrian Dimas Prakoso menyebut bahwa kasus ini telah naik ke proses ke penyidikan. Korban juga telah diperiksa atas KDRT yang dialami.
"Untuk prosesnya sendiri, kemarin klien kami (korban) sudah diperiksa kembali untuk yang kedua kalinya itu diperiksa dalam konteks sidik. Jadi ini posisinya sudah naik penyidikan," ujar Andrian.
Ia juga mengapresiasi respons cepat pihak kepolisian dalam menangani perkara ini. Namun ia mengungkapkan hingga saat ini pelaku sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka maupun ditahan.
"Informasi yang tadi saya dapat langsung dari penyidik bahwa tadi per jam 13.00 WIB belum ada penetapan tersangka dan belum ditahan," ungkapnya.
Selanjutnya, ia berharap dapat dilakukan visum psikis terhadap korban. Apalagi selama kurun waktu tiga tahun, pelaku disebut telah melakukan tindakan kekerasan sebanyak lebih dari 20 kali kepada korban.
Korban pun berharap agar pelaku bisa segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Ibu IGF sudah diperiksa dua kali pada saat proses penyelidikan dan kemarin pada saat proses penyidikan. Selanjutnya kami mendorong teman-teman dari Unit PPA untuk klien kami (korban) segera dilakukan visum psikiatrum untuk melengkapi alat bukti. Harapannya segera ada penetapan tersangka dan penahanan," pungkas Andrian.
Seperti diketahui, seorang wanita berinisial IGF (32) diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, AAS (40), warga Surabaya. Ironisnya, kekerasan tersebut disebut terjadi berulang kali sejak 2023 hingga 2025.
Kuasa hukum korban, Andrian Dimas Prakoso menjelaskan, kliennya telah mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan psikis, yang terekam jelas melalui rekaman CCTV.
"Ibu IGF (32) mengalami KDRT yang diduga kuat dilakukan oleh suaminya, AAS (40), dan ini semua clear. Ada bukti CCTV semua, dari mulai penamparan, penjambakan, pencekekan, pencakaran, semuanya ada, pendorongan, dan perlakuan itu dilakukan sejak tahun 2023, 2024, ada, 2025 pun ada," ujar Andrian, Senin (18/8/2025).
Salah satu momen paling memilukan, kata Andrian, terjadi pada tahun 2024. Saat itu korban sedang hamil 7 bulan, namun tetap mengalami kekerasan berat dari suaminya.
(hil/abq)