Pembunuh Bocah 7 Tahun di Pasuruan Tes Kejiwaan Hari Ini

Muhajir Arifin - detikJatim
Senin, 11 Agu 2025 17:50 WIB
Afandi, tetangga pembunuh bocah 7 tahun di Pasuruan saat ditangkap. (Foto: Muhajir Arifin/detikJatim)
Pasuruan -

Polisi belum menetapkan status hukum M Afandi (32). Duda warga Dusun Areng-areng, Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, diamankan polisi karena memukul bocah 7 tahun tetangganya dengan belencong hingga tewas.

Polisi hari ini membawa M Afandi ke Rumah Sakit Jiwa Lawang, Malang. Ia akan menjalani tes kejiwaan.

"Hari ini berangkat untuk tes kejiwaan," kata Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno, Senin (11/8/2025).

Hasil tes kejiwaan akan dijadikan salah satu dasar penetapan status hukumnya.

"Benar, menunggu hasil tes kejiwaan," terangnya.

Sebelumnya, bocah bernama M Haidar Musthofa (7) ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya Dusun Areng-areng, Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Siswa kelas 1 SD tewas dengan luka parah di bagian kepala.

Korban tewas diduga dipukul dengan belencong atau pecok oleh pelaku. Korban dipukul saat sedang bermain di teras rumahnya.



Simak Video "Video: Bocah SD di Pasuruan Dibunuh Tetangga, Pelaku Stres Karena Cerai"

(auh/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork