Fakta-fakta Polemik Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Pemerkosa Santri

Fakta-fakta Polemik Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Pemerkosa Santri

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 25 Sep 2026 08:15 WIB
Mas Bechi saat diperiksa kesehatannya usai diamankan pada 2022
Mas Bechi saat diperiksa kesehatannya usai diamankan pada 2022 (Foto: Dok. Istimewa)
Jombang -

Pembebasan bersyarat terpidana kekerasan seksual Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi kembali menjadi sorotan. Kali ini sorotan datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.

Bechi merupakan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. Ia divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan memperoleh pembebasan bersyarat pada Agustus 2025.

Berikut Fakta-fakta Polemik Pembebasan Bersyarat Mas Bechi:

1. Menteri Imipas selidiki proses pembebasan bersyarat Mas Bechi

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan segera menurunkan tim Itjen untuk menelaah dokumen dan proses pembebasan bersyarat Bechi. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pemberian remisi hingga pembebasan bersyarat tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami pahami betul-betul apa yang menjadi kekhawatiran para pihak, terutama korban. Dan kami menghargai semua masukan, aspirasi yang diberikan para pihak kepada kami, baik dari Komnas Perempuan maupun Kementerian PPPA. Dan kami setuju, bahwa pemberian hak-hak untuk warga binaan tidak boleh mengabaikan sisi perlindungan korban, meski pemberian hak warga binaan sudah diatur oleh undang-undang," jelas Menteri Agus kepada detikcom, Kamis (24/9/2026).

ADVERTISEMENT

Agus mengatakan tim Itjen tidak hanya akan memeriksa pembebasan bersyarat Bechi, tetapi juga menelaah pemberian remisi dan program lain yang berkaitan dengan hak warga binaan. Pemeriksaan tersebut mencakup proses yang diusulkan mulai dari unit pelaksana teknis pemasyarakatan hingga kantor wilayah.

"Kita akan turunkan tim Irjen untuk dalami apakah pemberian remisi selama ini sesuai aturan atau tidak. Dan ada atau tidak adanya ini (polemik Mas Bechi), memang saya sudah perintahkan Tim Irjen Kementerian untuk secara menyeluruh mendalami hal terkait remisi, pemberian cuti bersyarat, pembebasan bersyarat maupun cuti menjelang bebas," terang Menteri Agus.

Menurut Agus, proses pemberian cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, hingga cuti menjelang bebas diawali dari usulan jajaran pemasyarakatan di bawah. Karena itu, pemeriksaan akan dilakukan terhadap seluruh tahapan sebelum hak tersebut diberikan kepada warga binaan.

"Ajuan untuk pemberian cuti bersyarat, pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas kan prosesnya dari bawah. Prinsipnya kita akan turunkan Tim Itjen untuk meneliti pemberian remisi sesuai ketentuan atau tidak," tegas dia.

2. Pembebasan bersyarat bisa dicabut

Agus juga menegaskan pembebasan bersyarat Bechi dapat dicabut apabila selama menjalani masa tersebut yang bersangkutan melakukan tindakan yang meresahkan, termasuk apabila terdapat ancaman atau intimidasi terhadap korban maupun keluarganya. Ia meminta keluarga korban segera melapor apabila menemukan hal yang mengganggu keamanan mereka.

"Kami pastikan adanya perhatian serius terhadap keamanan korban dan keluarganya. Kalau ada laporan keluarga korban, ada ancaman atau lain-lain yang meresahkan korban atau keluarganya, jangan ragu lapor ke lapas terdekat, saya akan cabut pembebasan bersyarat dia. Infokan langsung ke saya juga, akan saya tindaklanjuti segera," ucap dia.

Agus menjelaskan status pembebasan bersyarat tidak membuat Bechi sepenuhnya bebas dari kewajiban pemasyarakatan. Selama masa tersebut, Bechi tetap berstatus sebagai klien pemasyarakatan dan wajib mengikuti pembimbingan serta pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Pembebasan bersyarat bukan berarti yang bersangkutan bebas sepenuhnya. Selama masa pembebasan bersyarat, yang bersangkutan tetap berada dalam pembimbingan dan pengawasan serta wajib menaati ketentuan yang berlaku," ujar Menteri Agus.

3. Masyarakat dan media diminta turut awasi Mas Bechi

Ia juga meminta masyarakat dan media ikut mengawasi pelaksanaan pembebasan bersyarat tersebut. Agus menyatakan laporan dari masyarakat dapat menjadi bahan bagi Kementerian Imipas untuk mengetahui apabila terdapat persoalan dalam pelaksanaannya.

"Saya berterima kasih kepada teman-teman media. Saya mohon bantuan teman-teman media untuk ikut bantu monitor, sehingga saya bisa tahu dengan cepat," pungkasnya.

4. MUI ikut soroti pembebasan Mas Bechi

Sebelum Menteri Imipas memerintahkan pemeriksaan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyoroti pembebasan bersyarat Bechi. Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Siti Ma'rifah mempertanyakan dasar hukum serta pertimbangan pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Bechi yang dinilai lebih cepat keluar dari penjara, meski statusnya masih menjalani masa pembimbingan.

Siti menilai dasar pemberian pembebasan bersyarat perlu dibuka secara jelas kepada publik. Menurutnya, meski pembebasan bersyarat telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, penerapannya tetap perlu memperhatikan aspek perlindungan korban.

"Hal ini menjadi keresahan," ujar Siti Ma'rifah, dikutip dari laman MUI, Kamis (24/9/2026).

5. Mas Bechi diminta tak kembali ke pesantren

MUI juga menilai penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan prosedur, tetapi juga bagaimana rasa keadilan masyarakat dan perlindungan korban dapat tetap diperhatikan. Siti mengingatkan pembebasan pelaku kekerasan seksual lebih awal berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, sementara korban masih menjalani proses pemulihan.

Karena itu, MUI meminta ruang gerak Bechi selama menjalani pembebasan bersyarat dibatasi secara ketat. MUI juga mengimbau agar Bechi tidak kembali ke lingkungan pesantren ataupun memperoleh akses untuk berinteraksi langsung dengan para santri.

"Sebaiknya yang bersangkutan tidak kembali ke pesantren, apalagi diberi kewenangan dan berinteraksi langsung dengan para santri," tegas Putri Wakil Presiden ke-13 RI Ma'ruf Amin tersebut.

5. Dorong Mas Bechi komitmen tertulis

Selain itu, MUI mendorong adanya komitmen tertulis dari Bechi agar tidak mengulangi perbuatannya. Komitmen tersebut juga diminta disertai kesediaan menerima konsekuensi hukum apabila kembali melakukan pelanggaran.

"Harus ada pernyataan tertulis dari pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan siap menerima sanksi hukum yang lebih berat jika melanggar," lanjutnya.

MUI turut meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di daerah setempat terus memberikan pendampingan kepada para korban. Pendampingan itu mencakup aspek psikologis maupun hukum.

6. Mas Bechi masih wajib lapor

Bechi diketahui telah menjalani program pembebasan bersyarat sejak Agustus 2025. Berdasarkan keterangan Kalapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar, Bechi wajib melapor dan menjalani pembimbingan di Bapas Malang hingga 1 Desember 2028.

Bechi sebelumnya divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta Bechi dijatuhi hukuman 16 tahun penjara.

Christo menjelaskan masa pidana Bechi dihitung sejak awal penahanannya pada 8 Juli 2022. Selama menjalani masa pidana, Bechi sempat berpindah tempat penahanan sebelum akhirnya menjalani sisa masa hukumannya di Lapas Kelas I Malang.

"Untuk yang bersangkutan mendapatkan vonis tujuh tahun, yang bersangkutan hingga saat ini masih menjalani Program PB di bawah Pengawasan Balai Pemasyarakatan," kata Christo.

7. Mas Bechi sempat dapat sejumlah remisi sebelum bebas

Selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Malang, Bechi mendapatkan beberapa kali remisi. Christo sebelumnya menyampaikan Bechi memperoleh keringanan hukuman, dengan salah satu remisi umum pada 17 Agustus 2025 sebesar empat bulan.

"Kami menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan dalam penyampaian pernyataan sebelumnya terkait perolehan remisi umum tanggal 17 Agustus 2025 atas nama saudara Moch. Subchi," ujar Christo kepada detikJatim, Kamis (24/9/2026).

Christo kemudian meluruskan bahwa remisi umum yang diberikan pada 17 Agustus 2025 memang sebesar empat bulan dan disebut telah sesuai dengan persyaratan serta ketentuan yang berlaku.

"Perlu kami luruskan bahwa saudara Moch. Subchi memperoleh remisi umum tanggal 17 Agustus 2025 sebesar 4 bulan, sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku," sambungnya.

Christo menjelaskan Bechi divonis 7 tahun pada 26 Juli 2023 setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual. Berdasarkan dokumen yang dimiliki Lapas Kelas I Malang, total remisi yang diperoleh Bechi mencapai 16 bulan 105 hari.

"Jumlah perolehan remisi 16 bulan, 105 hari sejak putusan 26 Juli.2023," ungkap Christo.

8. Mas Bechi hanya jalani 2/3 dari masa hukuman

Dengan adanya remisi tersebut, Bechi dinyatakan telah menjalani dua pertiga masa hukuman pada Juli 2025. Lapas Kelas I Malang kemudian menyatakan Bechi memenuhi ketentuan untuk mengikuti program pembebasan bersyarat.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki Lapas Kelas I Malang, Bechi telah menjalani dua pertiga masa hukuman pada 23 Juli 2025. Ia kemudian dinilai memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan ketentuan pemasyarakatan yang berlaku.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki Lapas Kelas I Malang, Bechi telah menjalani dua pertiga masa hukuman pada 23 Juli 2025. Ia kemudian dinilai memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan ketentuan pemasyarakatan yang berlaku.

"Pembebasan Bersyarat tersebut berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025," bebernya.

Christo mengatakan usulan pembebasan bersyarat Bechi telah diajukan dan memperoleh persetujuan pada 15 Agustus 2025. Namun, surat keputusan pembebasan bersyarat tersebut baru diterima Lapas Kelas I Malang pada 19 Agustus 2025.

"Adapun usulan pembebasan bersyarat (PB), usulan pembebasan bersyarat atas nama saudara Moch. Subchi telah diajukan dan mendapatkan persetujuan pada tanggal 15 Agustus 2025," terangnya.

Pelaksanaan pembebasan bersyarat Bechi kemudian dilakukan pada 20 Agustus 2025. Sejak saat itu, status Bechi berubah dari narapidana Lapas Kelas I Malang menjadi klien pemasyarakatan yang berada di bawah pembimbingan dan pengawasan Bapas.

"Selanjutnya, yang bersangkutan berstatus sebagai Klien Pemasyarakatan dan pelaksanaan pembimbingan serta pengawasannya menjadi kewenangan Balai Pemasyarakatan (Bapas) sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Christo menambahkan masa percobaan pembebasan bersyarat Bechi berlangsung hingga 1 Desember 2028. Selama periode tersebut, Bechi wajib melapor ke Bapas Malang dan memenuhi seluruh ketentuan yang melekat pada status pembebasan bersyaratnya.

"Klien Subchi wajib lapor ke Bapas Malang sampai dengan 1 Desember 2028. Untuk syarat mendapatkan bebas bersyarat berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan baik dan sudah menjalani 2/3 dari masa pidana," pungkasnya.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads