Fakta Baru Penculikan 6 Siswi SD di Mojokerto, 3 Korban Ternyata Diperkosa

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 18 Mar 2025 16:47 WIB
Penculik anak Mojokerto juga memperkosa korbannya (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Satreskrim Polres Mojokerto mengungkap fakta baru kasus penculikan 6 siswi SD yang dilakukan Miftakhul Farid Hakim (33). Tak hanya merampas perhiasan, pria asal Tambaksari, Surabaya ini ternyata juga memerkosa 3 korbannya.

Berdasarkan data yang dirilis Satreskrim Polres Mojokerto, Farid melakukan aksi pertamanya pada November 2024. Ia menculik siswi SD dari Kecamatan Dlanggu ke persawahan Desa Tanjangrono, Ngoro. Di tempat sepi ini sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka merampas anting dan mencabuli gadis berusia sekitar 9 tahun tersebut.

Dua pekan setelahnya, Farid menculik siswi SD dari Kecamatan Kutorejo. Korban yang pulang sekolah ia bawa ke persawahan Desa Tanjangrono sekitar pukul 12.00 WIB. Tidak hanya merampas antingnya, tersangka juga mencabuli dan memerkosa korban.

Berikutnya pada 9 Desember 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, Farid kembali menculik anak perempuan Mojokerto ke sawah Desa Tanjangrono. Lagi-lagi ia merampas anting, mencabuli dan menyetubuhi gadis berusia 6 tahun tersebut.

Sedangkan pada Desember 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka beraksi di Sidoarjo. Ia menculik siswi SD dari Kecamatan Prambon ke kebun tebu di utara Polsek Krembung. Namun, korban berhasil kabur sambil teriak-teriak meminta tolong.

Setelahnya, Farid kembali menyasar siswi SD di Mojokerto. Dalam aksinya yang kelima pada 7 Februari 2025, ia menculik korban ke persawahan Desa Karangdieng, Kutorejo sekitar pukul 10.30 WIB. Ia langsung melakukan pencabulan dan pemerkosaan karena korban tak memakai perhiasan emas.

Terakhir, ia menculik siswi SD dari Kecamatan Pungging, Mojokerto ke persawahan di Tulangan, Sidoarjo pada 14 Februari 2025 sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, Farid sebatas merampas anting yang dipakai korban.

"Yang diperkosa 3 orang, yang dicabuli seluruhnya jelas dicabuli," terang Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).

Farid akhirnya ditangkap anggota Jatanras Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto saat melintas di Desa Curahmojo, Pungging, Mojokerto pada Minggu (16/2) sekitar pukul 10.00 WIB. Ia babak belur dimassa warga karena sempat mengelak perbuatannya.

Akibat perbuatannya, ia harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Farid dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 368 junto pasal 64 KUHP dan pasal 482 UU RI nomor 1 tahun 2023.

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," tegas Nova.

Sayangnya, sejauh ini baru 1 korban yang melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto. Yaitu anak perempuan berusia 8 tahun asal Kecamatan Pungging. Selain perhiasannya dirampas, siswi SD ini juga dicabuli dan disetubuhi oleh Farid di persawahan Desa Tanjangrono pada 9 Desember 2024 sekitar pukul 12.00 WIB.

"Yang sudah divisum baru 1 korban yang sudah melapor. Korban lainnya belum bersedia melapor," jelas Kanit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Ahmad Muthoin.

Dalam setiap aksinya, tambah Muthoin, Farid menghampiri korban yang pulang sekolah untuk menanyakan alamat SDN lainnya di desa yang sama. Tersangka juga membonceng korban agar ditunjukkan lokasi sekolah tersebut. Begitu sampai di sekolah tujuan, pelaku berdalih laptopnya tertinggal di rumah, lalu mengajak korban untuk mengambilnya.

"Korban kebanyakan dibawa ke sawah Desa Tanjangrono karena pelaku kos di desa itu sehingga paham wilayah situ," tandasnya.



Simak Video "Video: Polisi Ringkus Penculik Anak di Malang, Pelaku Minta Tebusan Rp 150 Juta"

(abq/iwd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork