Culik-Perkosa Siswi SD di Mojokerto, Pria Surabaya Dituntut 12 Tahun Bui

Culik-Perkosa Siswi SD di Mojokerto, Pria Surabaya Dituntut 12 Tahun Bui

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 04 Agu 2025 17:30 WIB
Miftakhul Farid Hakim, terdakwa kasus pemerkosaan siswi SD di Mojokerto
Miftakhul Farid Hakim, terdakwa kasus pemerkosaan siswi SD di Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Miftakhul Farid Hakim (33) diadili karena menculik dan memerkosa anak perempuan berusia 8 tahun di Mojokerto. Pria asal Tambaksari, Surabaya ini dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sidang tuntutan terhadap Farid digelar di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Sidang tertutup dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak.

Sedangkan tuntutan untuk Farid dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Yulio. Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 Ayat (1) junto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa kami tuntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," terang Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Erfandy Kurnia Rachman kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

ADVERTISEMENT

Tuntutan tersebut, lanjut Erfandy, juga menimbang keadaan yang memberatkan dan meringankan Farid. Keadaan yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan trauma bagi korban.

"Keadaan yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," jelasnya.

Berdasarkan materi dakwaan, Farid menculik anak gadis berusia 8 tahun di Kecamatan Pungging, Mojokerto pada 9 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban main sepeda dengan seorang temannya.

Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah nopol W 6375 WW, menghampiri korban. Ia berpura-pura menanyakan lokasi SDN Pungging 1 kepada korban.

Dengan polosnya, siswi kelas 2 SD ini bersedia dibonceng Farid untuk menunjukkan lokasi sekolah tersebut. Selanjutnya, Farid membonceng korban dengan dalih ponselnya tertinggal di sebuah warung.

Ternyata terdakwa membawa korban ke kebun tebu di Desa Tanjangrono, Ngoro, Mojokerto. Di tempat sepi ini, awalnya Farid merampas anting yang dipakai korban. Sejurus kemudian, ia menyetubuhi anak perempuan ini, lalu meninggalkannya begitu saja.

Erfandy menambahkan, terdapat 2 pekara Farid yang diajukan ke tahap penuntutan. Keduanya sama-sama perkara penculikan dan perkosaan anak. Perkaranya dipisah karena korbannya berbeda.

"Iya, sementara (Farid bakal disidangkan dalam) 2 perkara," tandasnya.

Sedangkan data yang dirilis Satreskrim Polres Mojokerto, Farid melakukan aksi pertamanya pada November 2024. Ia meculik siswi SD dari Kecamatan Dlanggu ke persawahan Desa Tanjangrono, Ngoro. Di tempat sepi ini sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka merampas anting dan mencabuli gadis berusia sekitar 9 tahun tersebut.

Dua pekan setelahnya, Farid menculik siswi SD dari Kecamatan Kutorejo. Korban yang pulang sekolah ia bawa ke persawahan Desa Tanjangrono sekitar pukul 12.00 WIB. Tidak hanya merampas antingnya, tersangka juga mencabuli dan memerkosa korban.

Berikutnya pada 9 Desember 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, Farid kembali menculik anak perempuan Mojokerto ke sawah Desa Tanjangrono. Lagi-lagi ia merampas anting, mencabuli dan menyetubuhi gadis berusia 8 tahun tersebut. Ia memahami wilayah Ngoro karena dia kos di Desa Lolawang, Ngoro, Mojokerto.

Sedangkan pada Desember 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka beraksi di Sidoarjo. Ia menculik siswi SD dari Kecamatan Prambon ke kebun tebu di utara Polsek Krembung. Namun, korban berhasil kabur sambil teriak-teriak meminta tolong.

Setelahnya, Farid kembali menyasar siswi SD di Mojokerto. Dalam aksinya yang kelima pada 7 Februari 2025, ia menculik korban ke persawahan Desa Karangdieng, Kutorejo sekitar pukul 10.30 WIB. Ia langsung melakukan pencabulan dan persetubuhan karena korban tak memakai perhiasan emas.

Terakhir, ia menculik siswi SD dari Kecamatan Pungging, Mojokerto ke persawahan di Tulangan, Sidoarjo pada 14 Februari 2025 sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, Farid sebatas merampas anting yang dipakai korban.

Farid akhirnya ditangkap anggota Jatanras Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto saat melintas di Desa Curahmojo, Pungging, Mojokerto pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Ia babak belur dimassa warga karena sempat mengelak perbuatannya.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads