Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Magetan di Jalan Karua Dharma dijaga ketat oleh TNI-Polri. Puluhan anggota Satpol PP juga tampak mengamankan jalanan menjelang sidang gugatan sebesar Rp 540 juta yang diajukan Bitner terhadap tukang sayur Marno cs, warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Magetan.
Kapolres Magetan AKBP Satria Permana mengatakan, sekitar 60 personel gabungan telah disiagakan untuk mengamankan jalannya sidang.
"Sekitar 60 personel gabungan untuk amankan sidang ini," ujar Satria, Rabu (12/2/2025).
Pada sidang pertama atas gugatan Bitner, yang digelar Rabu pekan lalu, ratusan anggota komunitas pedagang sayur keliling atau ethek Magetan mendatangi kantor PN Kabupaten Magetan. Mereka memberikan dukungan kepada Marno.
Ada lima orang yang digugat Bitner ke Pengadilan Negeri Magetan, salah satunya adalah Marno. Empat orang lainnya yang turut digugat adalah Kepala Desa Pesu, Gondo, serta dua perangkat desa, Mulyono dan Yuni Setiawan. Satu orang lagi yang digugat adalah Wiyono, rekan penjual sayur Marno di Desa Pesu.
Sebelumnya, sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan seorang pria di Magetan mengamuk dan mengusir seorang pedagang sayur keliling. Dalam video berdurasi 1 menit 48 detik tersebut, pria yang merekam kejadian itu terus memarahi dan mengumpat Marno, yang sedang melayani pembeli.
Baca juga: Penjelasan Bitner soal Viral Video Adu Jotos |
Dalam video itu, Marno dan pria perekam terlibat adu mulut. Pria tersebut juga menuding Marno telah menyebabkan banyak warung gulung tikar.
"Kampungmu sana, kalau bikin rusuh jangan di kampung orang. Kamu sok jagoan. Gak boleh hidup suka-suka sendiri. Orang lain juga perlu cari makan, bukan hanya kamu. Kamu tahu nggak berapa banyak warung mati gara-gara kamu? Kamu jagoan," ujar pria dalam video dengan nada marah.
Simak Video "Video Marno Tukang Sayur Sujud Syukur Usai Bitner Cabut Gugatan Rp 540 Juta"
(irb/hil)