Marno Tukang Sayur Sujud Syukur Usai Bitner Cabut Gugatan Rp 540 Juta

Marno Tukang Sayur Sujud Syukur Usai Bitner Cabut Gugatan Rp 540 Juta

Sugeng Harianto - detikJatim
Rabu, 12 Feb 2025 14:55 WIB
Marno, penjual sayur sujud syukur usai gugatan Bitner Rp 540 juta dicabut
Marno, penjual sayur sujud syukur usai gugatan Bitner Rp 540 juta dicabut (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)
Magetan -

Marno, penjual sayur keliling memenangkan sidang atas gugatan Rp 540 juta dari Bitner Sianturi, warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Magetan. Marno langsung sujud syukur.

Tak hanya Marno, sujud syukur juga dilakukan Wiyono, rekan seprofesi penjual sayur keliling.

"Terima kasih ya Allah," ucap Marno dan Wiyono di depan ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Rabu (12/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marno mengaku sudah lega atas keputusan Majelis Hakim yang tidak mengabulkan gugatan Bitner. Dia akan kembali berjualan sesuai kesepakatan bersama.

"Terima kasih, alhamdulillah plong (lega)," imbuh Marno.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kepala Desa Pesu, Gondo mengaku tetap akan merangkul semua warganya pascaterjadi perseteruan Bitner dengan penjual sayur.

"Kita tetap mengayomi semua warga saya. Alhamdulillah semua sudah damai," tandas Gondo.

Diketahui, PN Magetan memutuskan tidak mengabulkan gugatan Bitner. Keputusan itu dibacakan oleh Hakim ketua Rintis Candra dihsdapa para tergugat dan penggugat dii Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan.

"Alhamdulillah, Pengadilan Negeri Magetan berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara pak Bitner dan lima tergugat," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan Dedy Alparesi kepada wartawan usai sidang Rabu (12/2/2025).

Menurut Dedy, Bitner telah sepakat untuk mencabut gugatan tanpa syarat, dan telah disanggupinya. Gugatan Bitner, kata Dedy, terdaftar dalam register No 4/Pdt.G/2025/PN Magetan.

"Di mana Penggugat sepakat mencabut gugatan yg terdaftar dalam register No 4/Pdt.G/2025/PN Magetan," jelas Dedy.

"Para pihak juga sepakat untuk saling memaafkan dan tidak mempermasalahkan lagi perkara tersebut," imbuh Dedy.

Kepada wartawan Bitner mengaku sudah ikhlas menerima hasil mediasi dengan keamanan. "Kita bicara keadaan, keamanan ketertiban masyarakat, pada akhirnya saya yang mengalah bukan berarti kalah untuk kebaikan bersama. Hari ini saya mencabut gugatan saya," ucap Bitner.

Sementara itu, kuasa hukum Marno cs, Awan Subagio mengaku kesepakatan untuk kebaikan bersama. "Saya mewakili dari kuasa hukum (3 pengacara) telah ada kesepakatan dari pihak satu, dua, tiga, empat, lima dan enam, bahwa semua demi kebaikan berdamai tanpa syarat," tandas Awan.

Ada lima orang yang digugat Bitner ke Pengadilan Negeri Magetan, salah satunya adalah Marno. Empat orang lainnya yang turut digugat adalah Kepala Desa Pesu, Gondo, serta dua perangkat desa, Mulyono dan Yuni Setiawan. Satu orang lagi yang digugat adalah Wiyono, rekan penjual sayur Marno di Desa Pesu.

Sebelumnya, sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan seorang pria di Magetan mengamuk dan mengusir seorang pedagang sayur keliling. Dalam video berdurasi 1 menit 48 detik tersebut, pria yang merekam kejadian itu terus memarahi dan mengumpat Marno, yang sedang melayani pembeli.

Dalam video itu, Marno dan pria perekam terlibat adu mulut. Pria tersebut juga menuding Marno telah menyebabkan banyak warung gulung tikar.

"Kampungmu sana, kalau bikin rusuh jangan di kampung orang. Kamu sok jagoan. Gak boleh hidup suka-suka sendiri. Orang lain juga perlu cari makan, bukan hanya kamu. Kamu tahu nggak berapa banyak warung mati gara-gara kamu? Kamu jagoan," ujar pria dalam video dengan nada marah.




(hil/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads