Wajah Fajar Aditya Putra pucat selama majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik membacakan putusan hukumannya. Sopir truk 22 tahun itu tampak pasrah saat mendengar hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun pidana penjara kepadanya.
Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 13 tahun pidana penjara. Karena hal ini lah, Fajar tak mengajukan banding atas putusan kasus pembunuhannya terhadap Andre Putra Hariyono.
Pembunuhan yang dilakukan Fajar berawal pada Sabtu, 9 Maret 2019 malam. Saat itu, Andre dengan mengendarai motor menjemput Fajar untuk mengajak ke tempat karaoke.
Keduanya lantas berboncengan menuju rumah Fajar di Desa Kepatihan, Menganti. Di sana, Andre mengambil mobilnya Daihatsu Sigra dan bersama Fajar menuju ke tempat karaoke Triple X di Kedungdoro, Surabaya.
Keduanya tiba sekitar pukul 21.30 WIB dan langsung masuk ke tempat karaoke sambil menenggak minuman keras dengan ditemani perempuan pemandu lagu.
Tak lama, satu temannya Dany Kurniawan juga datang dan bergabung. Mereka karaoke hingga dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Dany awalnya pamit kembali dahulu lalu Andre dan Fajar menyusul pulang ke Desa Kepatihan dalam keadaan mabuk.
Setiba di rumah pukul 03.30 WIB, Andre yang mabuk lantas tiduran di kamarnya. Saat tidur, Andre dalam keadaan memegangi handphone merek Vivo V5 Warna Space Grey miliknya.
Fajar juga sebenarnya ikut tidur di atas kasur bersama Andre. Melihat Andre memegangi handphone-nya, niat jahat Fajar lantas muncul ingin mencurinya.
Karena mengira sudah Andre tertidur, Fajar lantas mengambilnya. Namun tiba-tiba Andre terbangun. keduanya kemudian adu mulut dan saling berebut handphone hingga terjatuh.
(abq/iwd)