Pembunuh Wanita Terlilit Lakban Ciamis Divonis Penjara Seumur Hidup

Pembunuh Wanita Terlilit Lakban Ciamis Divonis Penjara Seumur Hidup

Dadang Hermansyah - detikJabar
Selasa, 21 Okt 2025 14:32 WIB
Pembunuh Wanita Terlilit Lakban Ciamis Divonis Penjara Seumur Hidup
Terdakwa Kasus dugaan pembunuhan wanita terlilit lakban di Indekos Ciamis. (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar)
Ciamis -

Masih ingat dengan kasus dugaan pemenuhan pembunuhan wanita berinisial WML (23) yang mayatnya ditemukan terlilit lambat di sebuah indekos Ciamis ? Pelakunya, Eli Kasim Zakaria alias Eza (30) divonis penjara seumur hidup.

Vonis itu dijatuhkan hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ciamis, Jalan Jendral Sudirman, Selasa (21/10/2025). Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa.

Tuntutan tersebut, menyatakan terdakwa Eli Kasim Zakaria Amrullah Bin Muhammad Oon Sar''an terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pembunuhan yang direncanakan sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Dakwaan Primair Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar sudah putusan, vonis seumur hidup. Sesuai dengan tuntutan jaksa pasal 340 KUHP," ujar Maman Sutarman, Pengacara Terdakwa dari Posbakum PN, kepada detikJabar.

Proses rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan wanita terlilit lakban di indekos Ciamis.Proses rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan wanita terlilit lakban di indekos Ciamis. Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar

Maman sebagai pengacara maupun tersangka menerima putusan terdakwa dan telah inkrah. Ada pun hal yang memberatkan keluarga korban tidak mau memaafkan. Kemudian hal yang meringankan, terdakwa Eza berterus terang, belum pernah dihukum dan tidak punya tanggungan keluarga.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kuasa hukum keluarga korban Galih hidayat mengatakan pihak keluarga menerima putusan tersebut dan cukup memuaskan. Menurutnya, meski dari awal harapannya hukuman mati. Galih mengatakan, dalam sidang tersebut, keluarga korban, ayah korban hadir menyaksikan sidang putusan tersebut.

"Pihak tersangka menerima dan pengacara tersangka juga putusan itu. Kita ucapkan apresiasi, terima kasih kepada Pengadilan Negeri Ciamis. Masih ada sisi keadilan, walaupun harapan dari awal kita hukumnya hukuman mati," jelasnya.

Galih mengaku sempat khawatir dengan posisi kasus itu yang diterapkan pasal pembunuhan biasa yang ancamannya 20 tahun. Namun dalam fakta persidangan, memang ditemukan bahwa jaksa menerangkan dan menuntut dengan pasal pembunuhan berencana.

"Pada fakta persidangan memang ditemukan bahwa jaksa menerangkan, mendakwa dan menuntut dengan pasal pembunuhan berencana. Jadi keputusannya seumur hidup," terangnya.

Menurutnya, hikmah ke depan di Ciamis tidak ada lagi kejadian kasus pembunuhan. Galih menyebut, melihat kronologis dari fakta persidangan, aksi pembunuhan itu cukup sadis.

"Proses persidangan sekitar 4 bulan, kita sempat hadir beberapa kali hadir, terutama saat sidang saksi dan sekarang putusan. Cukup memuaskan dengan putusannya," ungkapnya.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads